Polisi Sita Ribuan Botol Miras di Jalan Kandea Makassar, Toko Diduga Tak Kantongi Izin Pengecer

Overview

  • Polisi mengamankan ribuan botol miras dari toko di Jalan Kandea Makassar yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
  • Toko tersebut diketahui hanya memiliki izin sebagai sub distributor, bukan pengecer.
  • Operasi dilakukan saat patroli malam intensif menjelang bulan suci Ramadan.

SulawesiPos.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, karena diduga melanggar ketentuan perizinan usaha.

Penindakan tersebut dilakukan setelah Tim Turjawali Samapta Polrestabes Makassar menemukan adanya penjualan miras secara langsung kepada masyarakat, padahal toko tersebut tidak memiliki izin sebagai pengecer.

Pengungkapan bermula saat Tim Turjawali Samapta menggelar patroli malam intensif pada Senin (9/2) malam untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sejumlah pemuda membawa minuman keras di jalanan, yang kemudian diketahui dibeli dari sebuah toko di Jalan Kandea.

BACA JUGA:  Kebakaran Hebat di Tallo Makassar Hanguskan 56 Rumah, 307 Jiwa Terdampak

“Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, saat patroli kami mendapatkan pelaku yang membawa miras. Setelah ditanya, mereka tunjuk lokasi pembeliannya,” jelas Kasubnit 1 Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam, Selasa (10/2).

Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha toko tersebut.

Izin Toko Sebagai Sub Distributor

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran perizinan, lantaran toko tersebut hanya mengantongi izin sebagai sub distributor, bukan sebagai pengecer yang diperbolehkan menjual minuman keras langsung kepada konsumen.

“Usaha ini diduga melanggar ketentuan perizinan. Izinnya ada, tetapi sebagai sub distributor, bukan pengencer,” tegas Alam.

Atas temuan tersebut, polisi menyita seluruh stok minuman keras yang jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan botol dari ratusan dos yang tersimpan di dalam toko.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan pemilik usaha untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran aturan peredaran minuman keras.

Saat ini, proses pendataan barang bukti masih terus berlangsung sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan.

BACA JUGA:  Anak di Makassar Aniaya Ayah Kandung gegara Mabuk Ballo, Pelaku Diamankan

Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan aturan perizinan serta menjaga ketertiban umum, khususnya menjelang bulan Ramadan.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum terkait peredaran miras guna mencegah penyalahgunaan dan dampak negatif di lingkungan sekitar.

Overview

  • Polisi mengamankan ribuan botol miras dari toko di Jalan Kandea Makassar yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
  • Toko tersebut diketahui hanya memiliki izin sebagai sub distributor, bukan pengecer.
  • Operasi dilakukan saat patroli malam intensif menjelang bulan suci Ramadan.

SulawesiPos.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, karena diduga melanggar ketentuan perizinan usaha.

Penindakan tersebut dilakukan setelah Tim Turjawali Samapta Polrestabes Makassar menemukan adanya penjualan miras secara langsung kepada masyarakat, padahal toko tersebut tidak memiliki izin sebagai pengecer.

Pengungkapan bermula saat Tim Turjawali Samapta menggelar patroli malam intensif pada Senin (9/2) malam untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sejumlah pemuda membawa minuman keras di jalanan, yang kemudian diketahui dibeli dari sebuah toko di Jalan Kandea.

BACA JUGA:  Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Polisi Klaim Tindakan Sesuai Prosedur

“Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, saat patroli kami mendapatkan pelaku yang membawa miras. Setelah ditanya, mereka tunjuk lokasi pembeliannya,” jelas Kasubnit 1 Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam, Selasa (10/2).

Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha toko tersebut.

Izin Toko Sebagai Sub Distributor

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran perizinan, lantaran toko tersebut hanya mengantongi izin sebagai sub distributor, bukan sebagai pengecer yang diperbolehkan menjual minuman keras langsung kepada konsumen.

“Usaha ini diduga melanggar ketentuan perizinan. Izinnya ada, tetapi sebagai sub distributor, bukan pengencer,” tegas Alam.

Atas temuan tersebut, polisi menyita seluruh stok minuman keras yang jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan botol dari ratusan dos yang tersimpan di dalam toko.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan pemilik usaha untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran aturan peredaran minuman keras.

Saat ini, proses pendataan barang bukti masih terus berlangsung sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan.

BACA JUGA:  Jaringan Sabu Makassar–Luwu Timur Terungkap, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,8 Miliar

Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan aturan perizinan serta menjaga ketertiban umum, khususnya menjelang bulan Ramadan.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum terkait peredaran miras guna mencegah penyalahgunaan dan dampak negatif di lingkungan sekitar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru