SulawesiPos.com, Indonesia Police Watch (IPW) secara mengejutkan melontarkan kritik keras terhadap surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah. Pernyataan resmi ini disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026, dengan menyoroti potensi amputasi jerat hukum sang terdakwa.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso membeberkan dugaan hilangnya pasal tindak pidana asal dari dakwaan kedua primair. Jaksa penuntut umum dituding sengaja hanya memasukkan sangkaan pencucian uang tanpa mendakwa tindakan pemerasan atau suap.
“IPW melihat ada upaya memangkas serta mengamputasi tanggung jawab terdakwa Febrie Adriansyah dalam perkara tindak pidana korupsi,” tegas Sugeng. Langkah jaksa ini diklaim bisa berujung pada ringannya sanksi yang akan diterima terdakwa di akhir persidangan.
Sorotan utama tertuju pada deretan aset bernilai fantastis yang tidak dibarengi dengan sangkaan pidana korupsi yang mendasarinya. Aset-aset tersebut mencakup penerimaan uang tunai puluhan miliar rupiah hingga kepemilikan lahan di Jakarta dan Bali.
Absennya kejelasan hukum terkait asal muasal penerimaan ini dinilai membahayakan kelangsungan dan kredibilitas proses peradilan. Kubu terdakwa diyakini bakal memanfaatkan kelemahan ini untuk membatalkan dakwaan dengan dalih berkas tidak lengkap.
“Jaksa penuntut umum bukannya tidak tahu, atau kurang cakap, akan tetapi pada dakwaan kedua kesatu primair terlihat tindakan kesengajaan tidak mendakwakan beberapa perbuatan pidana pemerasan dalam jabatan dan atau suap dan atau gratifikasi,” ungkap Sugeng. Kecurigaan ini memicu polemik baru yang memanaskan suhu peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
IPW secara terbuka mendesak pihak Kejaksaan Agung agar segera memberikan klarifikasi mengenai strategi penuntutan mereka. Jika memang ada rencana penerbitan sprindik baru untuk pemisahan perkara, kejelasan harus segera diberikan kepada publik.
Pemantauan ketat dari seluruh lapisan masyarakat terhadap persidangan ini kini sangat dibutuhkan. Transparansi peradilan menjadi harga mati untuk mencegah terjadinya penyimpangan instrumen hukum. (*)


