SulawesiPos.com – Puluhan emak-emak menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Makassar di Jalan Kartini, Makassar, Selasa, 4 Agustus 2026, untuk menyatakan dukungan kepada majelis hakim yang mulai menyidangkan gugatan ahli waris Moha bin Batjo terhadap Hamid dan kawan-kawan dalam perkara perdata nomor 254/Pdt.G/2026/PN Mks.
Dalam aksi itu, para peserta membawa poster berisi dukungan agar perkara tersebut diperiksa seadil-adilnya sesuai hukum acara perdata dan Undang-Undang Kehakiman, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Massa aksi menilai selama proses berjalan ada upaya-upaya dari pihak tergugat untuk memberi tekanan kepada Pengadilan Negeri Makassar dengan melibatkan pihak di luar perkara.
Aksi tersebut juga mendapat dukungan dari Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia atau LMR RI yang selama ini mendampingi keluarga ahli waris Moha bin Batjo dalam upaya memperjuangkan hak atas lahan seluas 24,5 hektare di Lakkang Caddi, Kelurahan Pampang, Makassar.
Saat aksi berlangsung, majelis hakim PN Makassar mengagendakan pembacaan gugatan dari pihak ahli waris Moha bin Batjo.
Pekan depan, persidangan direncanakan berlanjut dengan agenda pembacaan eksepsi dan jawaban dari pihak tergugat.
Kuasa Hukum Soroti Dasar Alas Hak
Kuasa hukum ahli waris Moha bin Batjo, Alimuddin Lau, mengatakan gugatan perdata terhadap Hamid dan kawan-kawan diajukan dengan dasar kepemilikan surat rincik atau Letter C yang disebut sebagai pegangan masyarakat pribumi atas tanah sebelum lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Menurut dia, ahli waris yang diwakili dalam perkara ini terdiri atas Salma Dg Ngagi, Rahman Ato, Nursiah, dan Agustina.
“Kami harap gugatan kami ini diselesaikan melalui jalur hukum berlaku, majelis hakim menyidangkan dan memutus dengan seadil-adilnya, sesuai hukum acara perdata dan UU Kehakiman serta berdasarkan pada fakta persidangan maupun bukti surat, tanpa adanya intevesnsi dari pihak mana pun, jikalau ada pihak yang mengklaim tanah tersebut miliknya harus jelas alas haknya dari mana, tidak serta merta tiba-tiba muncul suratnya, harus jelas riwayatnya, dan hal tersebut patut untuk diuji keperdataannya,” ujar Alimuddin.
Ia menegaskan setiap pihak yang mengklaim kepemilikan atas objek sengketa harus mampu menunjukkan asal-usul, riwayat, dan dasar alas hak secara jelas.
Menurut dia, keabsahan setiap dokumen yang muncul dalam sengketa itu patut diuji dalam proses perdata di pengadilan.
Aksi Berjalan Aman
Aksi unjuk rasa di depan PN Makassar berlangsung aman dan lancar di bawah pengamanan aparat dari Polsek Ujung Pandang dan Polrestabes Makassar.
Kehadiran aparat terlihat mengawal jalannya aksi sekaligus memastikan agenda sidang tetap berlangsung tertib.

