SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pengembalian amplop yang diakui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak otomatis menghapus unsur pidana dalam perkara dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. KPK menyatakan penyelidikan tetap berjalan untuk mendalami konteks pemberian uang, tujuan pertemuan, serta keterkaitannya dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.
Pernyataan itu muncul setelah Raja Juli mengaku Bupati Kuantan Singingi pernah meninggalkan amplop usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyebut amplop itu kemudian dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Suhardiman Amby.
Meski begitu, KPK menegaskan tindakan mengembalikan uang tidak otomatis menghentikan penilaian unsur pidana. Penyidik tetap perlu menggali alasan amplop diberikan, nominal uang yang dibawa, serta hubungan peristiwa itu dengan perkara dugaan gratifikasi yang kini tengah diusut.
KPK juga disebut telah mengantongi bukti awal terkait dugaan penerimaan uang dalam pertemuan tersebut. Karena itu, ruang klarifikasi terhadap semua pihak yang berkaitan dengan peristiwa itu tetap terbuka, termasuk kemungkinan memeriksa pihak di Kementerian Kehutanan bila dibutuhkan penyidik.
Di sisi lain, Raja Juli menegaskan dirinya tidak pernah menerbitkan surat maupun keputusan yang mengubah status kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain di wilayah Kuantan Singingi. Penjelasan itu disampaikan untuk merespons sorotan publik setelah namanya muncul dalam perkara yang kini ditangani KPK.
Polemik Pengembalian Uang Jadi Sorotan
Kasus ini memicu perdebatan karena mekanisme pengembalian uang kepada pemberi dinilai berbeda dengan kewajiban pelaporan gratifikasi kepada KPK. Dalam perkara yang melibatkan penyelenggara negara, aspek waktu penerimaan, pelaporan, pengembalian, serta motif pemberian menjadi unsur penting yang akan diuji dalam proses penyidikan.
Dengan demikian, fokus perkara tidak hanya berhenti pada soal apakah amplop sudah dikembalikan, tetapi juga pada maksud pemberian uang dan posisi penerima dalam relasi jabatan publik. KPK masih mendalami seluruh rangkaian fakta itu sebagai bagian dari pengembangan perkara.


