Kejagung Tahan Brigjen LMI, Polisi Aktif yang Diduga Atur Penjualan Ompreng MBG dan Minta Fee

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung menahan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan alias LMI, anggota Polri aktif yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, setelah menetapkannya sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, dengan dugaan peran mengatur penjualan ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi serta meminta fee agar titik mitra disetujui.

Penahanan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum menempati jabatan sekarang.

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.

BACA JUGA:  Buronan Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Diduga Atur Perusahaan dan Harga Ompreng

Menurut Kejagung, dugaan peran LMI bermula pada 2025 ketika ia disebut meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan.

Perusahaan itu diduga dijadikan sarana penjualan alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG.

Syarief menyebut harga ompreng yang dijual kepada calon mitra itu telah ditentukan oleh LMI.

“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ujarnya.

Kejagung Sebut Ada Fee dalam Harga

Kejagung juga menduga terdapat bagian keuntungan yang dimasukkan ke dalam harga ompreng untuk LMI.

Bagian itu, menurut penyidik, terkait persetujuan atas titik mitra yang diajukan.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief.

BACA JUGA:  Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu, Sebut Pemberian Brownis Bagian Program Jaksa Humanis

Atas perkara itu, LMI disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Kasus ini menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak lain.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung menahan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan alias LMI, anggota Polri aktif yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, setelah menetapkannya sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, dengan dugaan peran mengatur penjualan ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi serta meminta fee agar titik mitra disetujui.

Penahanan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum menempati jabatan sekarang.

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.

BACA JUGA:  Usai Tetapkan Tersangka, Kejagung Geledah Perusahaan Milik Terduga Penyimpangan Ekspor CPO

Diduga Atur Perusahaan dan Harga Ompreng

Menurut Kejagung, dugaan peran LMI bermula pada 2025 ketika ia disebut meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan.

Perusahaan itu diduga dijadikan sarana penjualan alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG.

Syarief menyebut harga ompreng yang dijual kepada calon mitra itu telah ditentukan oleh LMI.

“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ujarnya.

Kejagung Sebut Ada Fee dalam Harga

Kejagung juga menduga terdapat bagian keuntungan yang dimasukkan ke dalam harga ompreng untuk LMI.

Bagian itu, menurut penyidik, terkait persetujuan atas titik mitra yang diajukan.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief.

BACA JUGA:  Sony Sonjaya Sebut Nama Nanik S Deyang dalam Kasus MBG, Soroti Pergantian Yayasan SPPG

Atas perkara itu, LMI disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Kasus ini menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak lain.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru