RUU Polri Disahkan, Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun dan Masih Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

SulawesiPos.com – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Persetujuan pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Saat memimpin jalannya rapat, Dasco meminta persetujuan forum terhadap RUU tersebut.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.

Secara serempak para anggota dewan menjawab, “Setuju,” yang kemudian disambut ketukan palu pimpinan sebagai tanda pengesahan.

Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru disahkan membawa beberapa perubahan signifikan pada tata kelola institusi kepolisian.

BACA JUGA:  Andi Yuslim Patawari Apresiasi Kehadiran Kapolri Hadiri Buka Puasa PB SEMMI

Aturan baru ini resmi memperpanjang batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama menjadi 59 tahun, perwira menjadi 60 tahun, serta jabatan fungsional tertentu hingga 65 tahun.

Selain itu, masa jabatan Kapolri kini dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Presiden, dan anggota aktif diizinkan menduduki jabatan sipil tertentu yang berkaitan dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Regulasi ini juga mempertegas kedudukan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional dengan masa jabatan anggota selama empat tahun yang dapat diperpanjang satu kali, sementara untuk syarat minimal pendidikan bagi pendaftar bintara diputuskan tetap menggunakan ijazah setingkat SMA.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri. Ia menjelaskan bahwa proses legislasi dilakukan melalui tahapan yang panjang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, organisasi profesi, hingga kelompok mahasiswa.

Menurut Habiburokhman, aspek partisipasi publik menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut. Komisi III DPR RI menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), melakukan kunjungan ke berbagai daerah, mengundang para ahli hukum dan kelompok masyarakat sipil, serta menerima lebih dari seratus masukan tertulis dari publik.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Serangan terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” ujar Habiburokhman dalam laporannya di hadapan rapat paripurna.

Ia menegaskan bahwa substansi RUU Polri tidak dapat dilepaskan dari agenda reformasi sistem peradilan pidana yang sebelumnya telah dilakukan melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

SulawesiPos.com – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Persetujuan pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Saat memimpin jalannya rapat, Dasco meminta persetujuan forum terhadap RUU tersebut.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.

Secara serempak para anggota dewan menjawab, “Setuju,” yang kemudian disambut ketukan palu pimpinan sebagai tanda pengesahan.

Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru disahkan membawa beberapa perubahan signifikan pada tata kelola institusi kepolisian.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Serangan terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Aturan baru ini resmi memperpanjang batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama menjadi 59 tahun, perwira menjadi 60 tahun, serta jabatan fungsional tertentu hingga 65 tahun.

Selain itu, masa jabatan Kapolri kini dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Presiden, dan anggota aktif diizinkan menduduki jabatan sipil tertentu yang berkaitan dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Regulasi ini juga mempertegas kedudukan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional dengan masa jabatan anggota selama empat tahun yang dapat diperpanjang satu kali, sementara untuk syarat minimal pendidikan bagi pendaftar bintara diputuskan tetap menggunakan ijazah setingkat SMA.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri. Ia menjelaskan bahwa proses legislasi dilakukan melalui tahapan yang panjang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, organisasi profesi, hingga kelompok mahasiswa.

Menurut Habiburokhman, aspek partisipasi publik menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut. Komisi III DPR RI menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), melakukan kunjungan ke berbagai daerah, mengundang para ahli hukum dan kelompok masyarakat sipil, serta menerima lebih dari seratus masukan tertulis dari publik.

BACA JUGA:  Kapolri Marah Soal Kasus Brimob Aniaya Anak Hingga Meninggal di Tual, Perintahkan Usut Tuntas Perkara

“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” ujar Habiburokhman dalam laporannya di hadapan rapat paripurna.

Ia menegaskan bahwa substansi RUU Polri tidak dapat dilepaskan dari agenda reformasi sistem peradilan pidana yang sebelumnya telah dilakukan melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru