DPR RI secara resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Usia pensiun Kapolri menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan presiden
Komisi III DPR menyoroti penugasan anggota Polri di luar institusi, penguatan pendidikan HAM dan demokrasi, serta usulan perpanjangan usia pensiun dalam pembahasan RUU Polri.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait dinamika penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur kepolisian.