Hadir di Sidang Nadiem, Hilmar Farid Soroti Gap Pengetahuan dalam Sidang Kasus Chromebook

SulawesiPos.com – Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, menghadiri sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dalam keterangannya, Hilmar menilai program digitalisasi pendidikan pada era kepemimpinan Nadiem merupakan salah satu transformasi terbesar di sektor pendidikan Indonesia.

Namun, ia menyoroti adanya ketidaksinkronan antara semangat inovasi yang dibangun dengan pendekatan dalam proses hukum yang berjalan saat ini.

“Ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa. Ini seperti dua dunia berbeda,” kata Hilmar.

Menurutnya, pihak yang menjalankan inovasi berbicara mengenai teknologi, startup, dan transformasi pendidikan, sementara pertanyaan dalam persidangan dinilai menggunakan kerangka berpikir yang berbeda.

Hilmar mengaku khawatir apabila kebijakan yang bertujuan mendorong inovasi justru berujung pada kriminalisasi.

Ia menilai situasi tersebut dapat berdampak terhadap keberlanjutan transformasi pendidikan dan inovasi kebijakan di Indonesia.

“Saya sekali lagi tidak mengomentari proses hukumnya, tapi ini situasi yang kita hadapi,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Nadiem Makarim Minta Google Jadi Saksi di Sidang Kasus Laptop Chromebook

Kuasa Hukum Sebut Nadiem Tak Terlibat Teknis Pengadaan

Sementara itu, penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan Chromebook.

Menurut Dodi, peran Nadiem hanya sebatas menjalankan fungsi administratif sebagai menteri melalui penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Konstruksi perkara ini sesuai hasil audit BPKP adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook,” kata Dodi.

Ia menilai fakta-fakta yang muncul di persidangan justru memperlihatkan kaburnya konstruksi perkara terkait penentuan tanggung jawab pengadaan.

Nadiem Sebut Wewenang Pengadaan Ada di Level Dirjen

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Nadiem membantah pernah memutuskan pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara sebesar Rp 2,18 triliun.

Ia menegaskan bahwa keputusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikbudristek sejak dahulu berada di level direktur jenderal hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK. Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal maupun Direktur,” ujar Nadiem di persidangan.

BACA JUGA: 
Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Gugatan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Berlanjut ke Pembuktian

Nadiem juga menilai proses persidangan telah menimbulkan kebingungan terkait pihak yang memiliki kewenangan menentukan spesifikasi pengadaan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,18 triliun.

Selain itu, ia juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

SulawesiPos.com – Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, menghadiri sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dalam keterangannya, Hilmar menilai program digitalisasi pendidikan pada era kepemimpinan Nadiem merupakan salah satu transformasi terbesar di sektor pendidikan Indonesia.

Namun, ia menyoroti adanya ketidaksinkronan antara semangat inovasi yang dibangun dengan pendekatan dalam proses hukum yang berjalan saat ini.

“Ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa. Ini seperti dua dunia berbeda,” kata Hilmar.

Menurutnya, pihak yang menjalankan inovasi berbicara mengenai teknologi, startup, dan transformasi pendidikan, sementara pertanyaan dalam persidangan dinilai menggunakan kerangka berpikir yang berbeda.

Hilmar mengaku khawatir apabila kebijakan yang bertujuan mendorong inovasi justru berujung pada kriminalisasi.

Ia menilai situasi tersebut dapat berdampak terhadap keberlanjutan transformasi pendidikan dan inovasi kebijakan di Indonesia.

“Saya sekali lagi tidak mengomentari proses hukumnya, tapi ini situasi yang kita hadapi,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Eks Konsultan Nadiem, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Chromebook

Kuasa Hukum Sebut Nadiem Tak Terlibat Teknis Pengadaan

Sementara itu, penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan Chromebook.

Menurut Dodi, peran Nadiem hanya sebatas menjalankan fungsi administratif sebagai menteri melalui penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Konstruksi perkara ini sesuai hasil audit BPKP adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook,” kata Dodi.

Ia menilai fakta-fakta yang muncul di persidangan justru memperlihatkan kaburnya konstruksi perkara terkait penentuan tanggung jawab pengadaan.

Nadiem Sebut Wewenang Pengadaan Ada di Level Dirjen

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Nadiem membantah pernah memutuskan pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara sebesar Rp 2,18 triliun.

Ia menegaskan bahwa keputusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikbudristek sejak dahulu berada di level direktur jenderal hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK. Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal maupun Direktur,” ujar Nadiem di persidangan.

BACA JUGA: 
Delpedro dan Dua Lainnya Dibebaskan dari Rutan, Jadi Tahanan Kota

Nadiem juga menilai proses persidangan telah menimbulkan kebingungan terkait pihak yang memiliki kewenangan menentukan spesifikasi pengadaan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,18 triliun.

Selain itu, ia juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru