Kasus Amsal Sitepu Disorot, Komisi III DPR Gelar RDPU Soal Dugaan Ketidakadilan

SulawesiPos.com — Komisi III DPR RI menyatakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu.

RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/3/2026) sebagai respons atas desakan masyarakat yang menilai adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut.

Soroti Dugaan Ketidakadilan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya ingin memastikan proses hukum berjalan secara adil.

Ia menekankan bahwa semangat hukum pidana modern harus mengedepankan keadilan substantif.

“Semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka,” ujarnya.

Amsal diketahui dituduh melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Namun, DPR menilai pekerjaan videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga perlu dilihat secara lebih komprehensif.

Habiburokhman juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan penanganan kasus korupsi besar dengan fokus pada pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA:  Fandi Ramadhan Tak Jadi Dihukum Mati, Komisi III DPR Bersyukur Hakim Pedomani KUHP Baru

Menurutnya, penindakan hukum harus memberikan dampak yang signifikan terhadap pemberantasan korupsi.

Amsal Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Amsal dituntut dua tahun penjara oleh jaksa, disertai denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pernyataannya di media sosial, Amsal menyebut kondisi hukum saat ini “tidak baik-baik saja”.

 

SulawesiPos.com — Komisi III DPR RI menyatakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu.

RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/3/2026) sebagai respons atas desakan masyarakat yang menilai adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut.

Soroti Dugaan Ketidakadilan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya ingin memastikan proses hukum berjalan secara adil.

Ia menekankan bahwa semangat hukum pidana modern harus mengedepankan keadilan substantif.

“Semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka,” ujarnya.

Amsal diketahui dituduh melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Namun, DPR menilai pekerjaan videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga perlu dilihat secara lebih komprehensif.

Habiburokhman juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan penanganan kasus korupsi besar dengan fokus pada pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA:  DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden adalah Amanat Reformasi dan Konstitusi

Menurutnya, penindakan hukum harus memberikan dampak yang signifikan terhadap pemberantasan korupsi.

Amsal Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Amsal dituntut dua tahun penjara oleh jaksa, disertai denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pernyataannya di media sosial, Amsal menyebut kondisi hukum saat ini “tidak baik-baik saja”.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru