Komisi III DPR Kritik Polisi Kerap Tetapkan Korban Jadi Tersangka

SulawesiPos.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi III Safaruddin mengkritik kepolisian yang dinilai kerap menetapkan korban suatu tindak pidana sebagai tersangka.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Safaruddin menyinggung kasus yang menimpa selebgram Nabilah O’Brien yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Melihat kasus ini, Ibu Nabilah memang tidak bisa dipidana. Saya tidak mengerti Bareskrim ini. Kenapa polisi suka sekali mentersangkakan orang yang justru menjadi korban,” kata Safaruddin.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai kasus yang dialami Nabilah seharusnya tidak berujung pada penetapan tersangka.

Ia menyoroti penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal dalam KUHP yang menurutnya berkaitan dengan kepentingan umum.

Menurut Safaruddin, dalam kasus tersebut Nabilah justru berada dalam posisi sebagai korban sehingga tidak layak dipidana.

Baca Juga: 
Sambut Era Hukum Baru, JAMPIDUM Selenggarakan Bimtek Nasional KUHP dan KUHAP 2026

Meski sempat menuai polemik, Safaruddin menyebut kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui mediasi.

Status tersangka terhadap Nabilah pun telah dicabut setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai.

“Syukur alhamdulillah tadi malam sudah ada kesepakatan. Saya minta Polri di seluruh Indonesia tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.

Safaruddin mengingatkan aparat kepolisian agar tidak serta-merta mencari kesalahan seseorang yang belum tentu melakukan tindak pidana.

Ia meminta kepolisian lebih berhati-hati dan adil dalam melakukan proses penyidikan.

“Kenapa harus mencari-cari kesalahan orang? Saya minta Polri lebih adil dalam melakukan langkah-langkah penyidikan,” tegasnya.

Safaruddin juga menyinggung ketentuan dalam KUHP baru yang memungkinkan aparat penegak hukum dikenai sanksi apabila melakukan kesalahan dalam penanganan perkara.

Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, etik, hingga pidana.

Karena itu, ia meminta aparat kepolisian benar-benar memahami dan memedomani aturan dalam KUHP baru.

“KUHP yang baru harus benar-benar dibaca, dipedomani, dan dilaksanakan,” ujarnya.

Baca Juga: 
Mahfud MD Siap Pasang Badan untuk Pandji Pragiwaksono: Materi Komedi soal Gibran Bukan Pidana

Kasus Bibi Kelinci

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh gitaris Zendhy Kusuma terhadap Nabilah O’Brien.

Zendhy sebelumnya diduga tidak membayar pesanan makanan dalam jumlah besar di restoran milik Nabilah, yakni Bibi Kelinci.

Namun setelah polemik berkembang, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mediasi dan mencabut laporan masing-masing di kepolisian.

SulawesiPos.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi III Safaruddin mengkritik kepolisian yang dinilai kerap menetapkan korban suatu tindak pidana sebagai tersangka.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Safaruddin menyinggung kasus yang menimpa selebgram Nabilah O’Brien yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Melihat kasus ini, Ibu Nabilah memang tidak bisa dipidana. Saya tidak mengerti Bareskrim ini. Kenapa polisi suka sekali mentersangkakan orang yang justru menjadi korban,” kata Safaruddin.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai kasus yang dialami Nabilah seharusnya tidak berujung pada penetapan tersangka.

Ia menyoroti penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal dalam KUHP yang menurutnya berkaitan dengan kepentingan umum.

Menurut Safaruddin, dalam kasus tersebut Nabilah justru berada dalam posisi sebagai korban sehingga tidak layak dipidana.

Baca Juga: 
Fandi Ramadhan Tak Jadi Dihukum Mati, Komisi III DPR Bersyukur Hakim Pedomani KUHP Baru

Meski sempat menuai polemik, Safaruddin menyebut kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui mediasi.

Status tersangka terhadap Nabilah pun telah dicabut setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai.

“Syukur alhamdulillah tadi malam sudah ada kesepakatan. Saya minta Polri di seluruh Indonesia tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.

Safaruddin mengingatkan aparat kepolisian agar tidak serta-merta mencari kesalahan seseorang yang belum tentu melakukan tindak pidana.

Ia meminta kepolisian lebih berhati-hati dan adil dalam melakukan proses penyidikan.

“Kenapa harus mencari-cari kesalahan orang? Saya minta Polri lebih adil dalam melakukan langkah-langkah penyidikan,” tegasnya.

Safaruddin juga menyinggung ketentuan dalam KUHP baru yang memungkinkan aparat penegak hukum dikenai sanksi apabila melakukan kesalahan dalam penanganan perkara.

Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, etik, hingga pidana.

Karena itu, ia meminta aparat kepolisian benar-benar memahami dan memedomani aturan dalam KUHP baru.

“KUHP yang baru harus benar-benar dibaca, dipedomani, dan dilaksanakan,” ujarnya.

Baca Juga: 
Mahasiswa Hukum Ajukan Uji Materi di MK Terkait Risiko Kriminalisasi Dengan Dalih Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP

Kasus Bibi Kelinci

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh gitaris Zendhy Kusuma terhadap Nabilah O’Brien.

Zendhy sebelumnya diduga tidak membayar pesanan makanan dalam jumlah besar di restoran milik Nabilah, yakni Bibi Kelinci.

Namun setelah polemik berkembang, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mediasi dan mencabut laporan masing-masing di kepolisian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru