SulawesiPos.com – Komisi III DPR RI menyatakan sikap atas tuntutan pidana mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.
Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Pernyataan itu disampaikan sebagai hasil rapat komisi yang secara khusus membahas perkembangan kasus tersebut.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip undang-undang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan perhatian pihaknya didasarkan pada sejumlah informasi yang diperoleh selama pendalaman perkara.
“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai sejumlah aspek tersebut patut menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.
Habiburokhman menekankan bahwa pendekatan hukum pidana dalam KUHP baru telah mengalami pergeseran paradigma.
Sistem pemidanaan kini disebut lebih menitikberatkan pada prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Menurutnya, hukum tidak lagi semata-mata menjadi alat pembalasan, melainkan instrumen untuk memperbaiki pelaku sekaligus memulihkan keseimbangan sosial.
“Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemidanaan harus mempertimbangkan aspek perbaikan individu dan masyarakat secara menyeluruh, bukan hanya menjatuhkan hukuman atas perbuatan yang dilakukan.
Habiburokhman memastikan hasil rapat Komisi III akan diproses melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Kesimpulan rapat tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai laporan resmi sekaligus tindak lanjut administratif.
Selanjutnya, hasil itu akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang tengah menangani perkara, agar menjadi perhatian dalam proses yang sedang berjalan.
“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” pungkasnya.

