30 C
Makassar
12 February 2026, 18:36 PM WITA

Habiburokhman Minta Penegak Hukum Dalami Kondisi Psikologis Ayah Pembunuh Pelaku KS di Padang Pariaman

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberi perhatian serius terkait penanganan kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial ED di Pariaman, Sumatra Barat.

Ia dalam rapat Komisi III, meminta aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil dan proporsional

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan empati terhadap kondisi psikologis pelaku yang diduga bertindak setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual.

Habiburokhman menyebutkan bahwa meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, proses hukum harus menggali secara komprehensif situasi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Namun, menurutnya ED diduga mengalami guncangan jiwa yang hebat setelah mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual dalam jangka waktu lama.

“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces).

Berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang secara langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.

Baca Juga: 
Mahasiswa Korban Bencana Banjir Sumatra Gugat UU Penanggulangan Bencana ke MK

Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa terhadap ED tidak tepat dijatuhi hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Ia merujuk Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberi perhatian serius terkait penanganan kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial ED di Pariaman, Sumatra Barat.

Ia dalam rapat Komisi III, meminta aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil dan proporsional

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan empati terhadap kondisi psikologis pelaku yang diduga bertindak setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual.

Habiburokhman menyebutkan bahwa meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, proses hukum harus menggali secara komprehensif situasi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Namun, menurutnya ED diduga mengalami guncangan jiwa yang hebat setelah mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual dalam jangka waktu lama.

“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces).

Berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang secara langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.

Baca Juga: 
BEM PTNU Uji Pasal KUHP di MK soal Ancaman Kekerasan dan Gangguan Rapat Negara, Akibatkan Ketidakpastian Hukum

Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa terhadap ED tidak tepat dijatuhi hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Ia merujuk Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/