30 C
Makassar
12 February 2026, 18:42 PM WITA

Habiburokhman Minta Penegak Hukum Dalami Kondisi Psikologis Ayah Pembunuh Pelaku KS di Padang Pariaman

“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Kronologi kasus

Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap Fikri (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.

Polisi pun menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.

Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025.

Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan.

Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED.

Baca Juga: 
Ahli HTN UMI: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Tak Cukup Dimaknai Kebebasan Hakim

“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Kronologi kasus

Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap Fikri (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.

Polisi pun menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.

Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025.

Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan.

Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED.

Baca Juga: 
Uji Materiil KUHAP Baru: Pemohon Gugat Dominasi Informasi Pelapor dan Ruang Diskresi Penyelidik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/