Dunia Peradilan Masih Rawan Korupsi, Ini Rekomendasi yang Perlu Diperbaiki Menurut KPK

Berbagai kondisi tersebut dinilai berdampak pada kepastian hukum, meningkatkan potensi ketidakadilan, serta membuka ruang intervensi dan praktik korupsi.

Dari hasil kajian yang sama, KPK mencatat adanya ketimpangan distribusi beban kerja hakim yang mencapai 46 persen.

Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi kualitas putusan serta efektivitas penanganan perkara.

Selain itu, interaksi antara pihak berperkara dan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi juga menjadi sorotan.

KPK masih menemukan praktik pungutan liar akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan (conflict of interest).

Rekomendasi KPK

Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong implementasi enam rekomendasi strategis, yaitu:

  1. pemanfaatan sistem teknologi informasi (TI) dalam penetapan majelis hakim,
  2. standarisasi waktu eksekusi perkara perdata,
  3. pemerataan distribusi hakim,
  4. pengawasan berkala oleh Badan Pengawasan,
  5. optimalisasi pertukaran data antar aparat penegak hukum (APH), serta
  6. pengaturan standar dan tata cara dokumentasi rekaman.
BACA JUGA: 
Status Tahanan Rumah Yaqut Jadi Polemik, KPK Sebut Semua Tahanan Punya Peluang Ajukan Permohonan

Berbagai kondisi tersebut dinilai berdampak pada kepastian hukum, meningkatkan potensi ketidakadilan, serta membuka ruang intervensi dan praktik korupsi.

Dari hasil kajian yang sama, KPK mencatat adanya ketimpangan distribusi beban kerja hakim yang mencapai 46 persen.

Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi kualitas putusan serta efektivitas penanganan perkara.

Selain itu, interaksi antara pihak berperkara dan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi juga menjadi sorotan.

KPK masih menemukan praktik pungutan liar akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan (conflict of interest).

Rekomendasi KPK

Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong implementasi enam rekomendasi strategis, yaitu:

  1. pemanfaatan sistem teknologi informasi (TI) dalam penetapan majelis hakim,
  2. standarisasi waktu eksekusi perkara perdata,
  3. pemerataan distribusi hakim,
  4. pengawasan berkala oleh Badan Pengawasan,
  5. optimalisasi pertukaran data antar aparat penegak hukum (APH), serta
  6. pengaturan standar dan tata cara dokumentasi rekaman.
BACA JUGA: 
Ketua Bidang PBNU Aizzudin Diduga jadi Perantara Kasus Korupsi Kuota Haji

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru