Penempatan Prajurit pada UU TNI Digugat di MK, DPR Nyatakan Penempatannya Dibatasi

Overview

  • DPR menyatakan Pasal 47 UU TNI konstitusional dalam sidang uji materi di MK.
  • Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil disebut terbatas pada lembaga terkait pertahanan.
  • DPR menegaskan aturan itu bukan bentuk kebangkitan dwifungsi ABRI.

SulawesiPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan kebijakan hukum yang konstitusional.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan bahwa pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan respons atas dinamika ancaman pertahanan yang terus berubah.

Ia menilai karakter ancaman global saat ini bersifat multidimensional dan hibrida, melibatkan irisan militer serta nonmiliter.

Karena itu, penguatan peran TNI dipandang sebagai kebutuhan strategis untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

DPR juga menegaskan bahwa pengaturan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil bersifat terbatas dan selektif.

BACA JUGA:  Partai Gema Bangsa Usul Hapus Parliamentary Threshold, Ini Gantinya

Posisi yang dapat diisi hanya berada di kementerian atau lembaga yang berkaitan langsung dengan sektor pertahanan serta membutuhkan kompetensi teknis prajurit.

“Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil bukanlah bentuk perluasan kekuasaan militer ke ranah sipil, melainkan penugasan yang terukur, profesional, dan tetap berada dalam koridor supremasi sipil serta nilai-nilai demokrasi,” ujar Utut dalam persidangan.

Ia menambahkan, dibanding regulasi sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2025 memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif, dari 10 menjadi 14 institusi.

Penambahan itu mencakup sektor pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, serta keamanan laut.

DPR menilai sektor tersebut membutuhkan kecepatan respons dan kedisiplinan yang menjadi kompetensi inti TNI.

Meski demikian, DPR menegaskan prajurit tetap wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan di luar institusi yang telah ditentukan secara limitatif dalam undang-undang.

Menurut Utut, ketentuan tersebut menegaskan tidak adanya dominasi militer maupun perampasan ruang sipil.

DPR juga menanggapi kekhawatiran pemohon terkait potensi ambiguitas yurisdiksi hukum.

BACA JUGA:  Komisi IX Soroti Kriteria Penerima Bantuan Kesehatan, Singgung Penghasilan Minimum Masyarakat

Menurut mereka, sistem hukum nasional telah mengatur mekanisme koneksitas perkara melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga asas persamaan di hadapan hukum tetap terjaga.

“Setiap prajurit TNI yang menjalankan tugas di ranah sipil tetap tunduk pada hukum administrasi pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi impunitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPR memastikan ketentuan Pasal 47 UU TNI tidak menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI.

Larangan prajurit aktif untuk terlibat dalam politik praktis, bisnis, maupun jabatan politis tetap diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Gugatan Pemohon

Sebelumnya, para Pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal 47 UU TNI telah dimanfaatkan secara keliru oleh pemerintah melalui penempatan prajurit TNI aktif di berbagai posisi strategis di lingkungan sipil.

Dalam pandangan mereka, praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil serta berpotensi mengganggu semangat Reformasi 1998.

Para Pemohon turut mengacu pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa keterlibatan sosial-politik militer di masa lampau telah menyebabkan penyimpangan dalam kehidupan demokrasi.

BACA JUGA:  Komisi XIII Gelar RDP, Rieke Soroti Kasus Kekerasan Seksual dan Child Grooming 

Mereka juga berpandangan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang mengabulkan permohonan terkait pelarangan anggota Polri menduduki jabatan sipil, seyogianya diberlakukan pula terhadap TNI, mengingat keduanya memiliki semangat dan tujuan yang selaras sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan kepastian konstitusional sehingga pengaturan penempatan prajurit TNI di jabatan sipil tetap berada dalam koridor prinsip negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil.

Sebagai tambahan informasi, para pemohon Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 ini terdiri dari beragam latar belakang profesi.

Pemohon I, Syamsul Jahidin, berprofesi sebagai mahasiswa, advokat sekaligus kurator. Pemohon II, Ria Merryanti, adalah dokter sekaligus Aparatur Sipil Negara.

Pemohon III dan IV, Ratih Mutiara Louk Fanggi serta Marina Ria Aritonang, merupakan advokat dan pemerhati kebijakan publik.

Pemohon V, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, adalah pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum.

Sementara itu, Pemohon VI, Achmad Azhari, serta Pemohon VII, Edy Rudyanto, merupakan advokat dan pemerhati kebijakan publik.

Overview

  • DPR menyatakan Pasal 47 UU TNI konstitusional dalam sidang uji materi di MK.
  • Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil disebut terbatas pada lembaga terkait pertahanan.
  • DPR menegaskan aturan itu bukan bentuk kebangkitan dwifungsi ABRI.

SulawesiPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan kebijakan hukum yang konstitusional.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan bahwa pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 merupakan respons atas dinamika ancaman pertahanan yang terus berubah.

Ia menilai karakter ancaman global saat ini bersifat multidimensional dan hibrida, melibatkan irisan militer serta nonmiliter.

Karena itu, penguatan peran TNI dipandang sebagai kebutuhan strategis untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

DPR juga menegaskan bahwa pengaturan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil bersifat terbatas dan selektif.

BACA JUGA:  Komisi IX Soroti Kriteria Penerima Bantuan Kesehatan, Singgung Penghasilan Minimum Masyarakat

Posisi yang dapat diisi hanya berada di kementerian atau lembaga yang berkaitan langsung dengan sektor pertahanan serta membutuhkan kompetensi teknis prajurit.

“Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil bukanlah bentuk perluasan kekuasaan militer ke ranah sipil, melainkan penugasan yang terukur, profesional, dan tetap berada dalam koridor supremasi sipil serta nilai-nilai demokrasi,” ujar Utut dalam persidangan.

Ia menambahkan, dibanding regulasi sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2025 memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif, dari 10 menjadi 14 institusi.

Penambahan itu mencakup sektor pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, serta keamanan laut.

DPR menilai sektor tersebut membutuhkan kecepatan respons dan kedisiplinan yang menjadi kompetensi inti TNI.

Meski demikian, DPR menegaskan prajurit tetap wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila menduduki jabatan di luar institusi yang telah ditentukan secara limitatif dalam undang-undang.

Menurut Utut, ketentuan tersebut menegaskan tidak adanya dominasi militer maupun perampasan ruang sipil.

DPR juga menanggapi kekhawatiran pemohon terkait potensi ambiguitas yurisdiksi hukum.

BACA JUGA:  Gugat Ambang Batas Usia Kepala Desa, Dua Mahasiswi Uji UU Desa di Mahkamah Konstitusi

Menurut mereka, sistem hukum nasional telah mengatur mekanisme koneksitas perkara melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga asas persamaan di hadapan hukum tetap terjaga.

“Setiap prajurit TNI yang menjalankan tugas di ranah sipil tetap tunduk pada hukum administrasi pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi impunitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPR memastikan ketentuan Pasal 47 UU TNI tidak menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI.

Larangan prajurit aktif untuk terlibat dalam politik praktis, bisnis, maupun jabatan politis tetap diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Gugatan Pemohon

Sebelumnya, para Pemohon menilai bahwa ketentuan Pasal 47 UU TNI telah dimanfaatkan secara keliru oleh pemerintah melalui penempatan prajurit TNI aktif di berbagai posisi strategis di lingkungan sipil.

Dalam pandangan mereka, praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil serta berpotensi mengganggu semangat Reformasi 1998.

Para Pemohon turut mengacu pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa keterlibatan sosial-politik militer di masa lampau telah menyebabkan penyimpangan dalam kehidupan demokrasi.

BACA JUGA:  DPR Soroti Persaingan Usaha Sektor Pupuk, Wanti-wanti Ancaman Monopoli hingga Tekanan Global

Mereka juga berpandangan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang mengabulkan permohonan terkait pelarangan anggota Polri menduduki jabatan sipil, seyogianya diberlakukan pula terhadap TNI, mengingat keduanya memiliki semangat dan tujuan yang selaras sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan kepastian konstitusional sehingga pengaturan penempatan prajurit TNI di jabatan sipil tetap berada dalam koridor prinsip negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil.

Sebagai tambahan informasi, para pemohon Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 ini terdiri dari beragam latar belakang profesi.

Pemohon I, Syamsul Jahidin, berprofesi sebagai mahasiswa, advokat sekaligus kurator. Pemohon II, Ria Merryanti, adalah dokter sekaligus Aparatur Sipil Negara.

Pemohon III dan IV, Ratih Mutiara Louk Fanggi serta Marina Ria Aritonang, merupakan advokat dan pemerhati kebijakan publik.

Pemohon V, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, adalah pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum.

Sementara itu, Pemohon VI, Achmad Azhari, serta Pemohon VII, Edy Rudyanto, merupakan advokat dan pemerhati kebijakan publik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru