Overview:
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan PB IDI dan puluhan pemohon atas UU Kesehatan.
- MK menafsirkan ulang sejumlah pasal, termasuk kewajiban organisasi profesi tenaga medis dan kesehatan dalam satu “rumah besar”.
- MK menegaskan konsil bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menteri hanya berwenang administratif dalam standar profesi.
SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 pemohon lainnya dari berbagai latar belakang profesi.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir baru terhadap sejumlah pasal strategis, antara lain Pasal 268 ayat (2), Pasal 270 huruf a, Pasal 291 ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan.
Salah satu poin utama putusan MK adalah penegasan pembentukan organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam satu wadah tunggal sebagai “rumah besar”.
Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan kini dimaknai bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib berhimpun dalam organisasi profesi tunggal yang pembentukannya dikoordinasikan oleh menteri koordinator, dengan melibatkan kementerian terkait, paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, keberadaan lebih dari satu organisasi profesi justru menyulitkan koordinasi, pengawasan, serta pembinaan oleh pemerintah, termasuk dalam pelibatan organisasi profesi untuk penyusunan kebijakan dan standar pelayanan kesehatan.
“Dengan adanya organisasi profesi yang lebih dari satu justru akan menyulitkan proses koordinasi dan pengawasan ataupun pembinaan yang dilakukan pemerintah,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 182/PUU-XXIII/2025, Jumat (30/1/2026).
MK menilai, profesi tenaga medis dan kesehatan berkaitan langsung dengan keselamatan dan nyawa manusia, sehingga membutuhkan standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional yang disusun secara hati-hati dan terkoordinasi melalui satu wadah organisasi profesi.
Selain itu, MK juga menegaskan perubahan makna Pasal 268 ayat (2) UU Kesehatan, di mana konsil tenaga medis dan tenaga kesehatan kini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta menjalankan perannya secara independen.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai, prinsip independensi konsil merupakan hal fundamental.
Menurutnya, skema lama yang menempatkan konsil di bawah Presiden melalui menteri berpotensi mengganggu independensi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

