MK Perintahkan Pembentukan Organisasi Profesi Tenaga Medis Tunggal, Tegaskan Peran Konsil Independen

Overview:

  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan PB IDI dan puluhan pemohon atas UU Kesehatan.
  • MK menafsirkan ulang sejumlah pasal, termasuk kewajiban organisasi profesi tenaga medis dan kesehatan dalam satu “rumah besar”.
  • MK menegaskan konsil bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menteri hanya berwenang administratif dalam standar profesi.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 pemohon lainnya dari berbagai latar belakang profesi.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir baru terhadap sejumlah pasal strategis, antara lain Pasal 268 ayat (2), Pasal 270 huruf a, Pasal 291 ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan.

Salah satu poin utama putusan MK adalah penegasan pembentukan organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam satu wadah tunggal sebagai “rumah besar”.

Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan kini dimaknai bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib berhimpun dalam organisasi profesi tunggal yang pembentukannya dikoordinasikan oleh menteri koordinator, dengan melibatkan kementerian terkait, paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan.

BACA JUGA:  Dua Mantan Staf Keuangan Ajukan Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru di MK

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, keberadaan lebih dari satu organisasi profesi justru menyulitkan koordinasi, pengawasan, serta pembinaan oleh pemerintah, termasuk dalam pelibatan organisasi profesi untuk penyusunan kebijakan dan standar pelayanan kesehatan.

“Dengan adanya organisasi profesi yang lebih dari satu justru akan menyulitkan proses koordinasi dan pengawasan ataupun pembinaan yang dilakukan pemerintah,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 182/PUU-XXIII/2025, Jumat (30/1/2026).

MK menilai, profesi tenaga medis dan kesehatan berkaitan langsung dengan keselamatan dan nyawa manusia, sehingga membutuhkan standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional yang disusun secara hati-hati dan terkoordinasi melalui satu wadah organisasi profesi.

Selain itu, MK juga menegaskan perubahan makna Pasal 268 ayat (2) UU Kesehatan, di mana konsil tenaga medis dan tenaga kesehatan kini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta menjalankan perannya secara independen.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai, prinsip independensi konsil merupakan hal fundamental.

BACA JUGA:  Mahasiswa Gugat Hak Recall DPR ke MK, Nilai Kedaulatan Rakyat Tergerus Partai

Menurutnya, skema lama yang menempatkan konsil di bawah Presiden melalui menteri berpotensi mengganggu independensi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Dalam konteks ini akan sulit bagi konsil untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara independen sebagaimana maksud UU,” ujar Enny.

MK juga memperjelas unsur pemerintah pusat dalam keanggotaan konsil sebagaimana diatur Pasal 270 huruf a UU Kesehatan.

Unsur tersebut dimaknai berasal dari kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.

Sementara itu, terkait standar profesi, MK menegaskan bahwa menteri tidak memiliki kewenangan substantif untuk menilai atau menyusun standar profesi tenaga medis dan kesehatan.

Pasal 291 ayat (2) dimaknai bahwa standar profesi disusun oleh konsil dan kolegium dengan melibatkan organisasi profesi, sementara peran menteri hanya bersifat administratif.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, frasa “ditetapkan oleh menteri” tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan menteri dalam menentukan substansi standar profesi.

“Adanya ketentuan ditetapkan oleh menteri bukan berarti menteri yang berwenang menyusun standar profesi,” tegas Saldi.

BACA JUGA:  Asosiasi Dosen Indonesia: Rendahnya Gaji Dosen Ancam Mutu Pendidikan Nasional

Dengan putusan ini, MK meminta pemerintah segera melakukan konsolidasi organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan agar terintegrasi dalam satu “rumah besar” demi kepastian hukum, keselamatan pasien, dan tata kelola sistem kesehatan nasional yang lebih baik.

Sebagai informasi, para Pemohon menguji Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU Kesehatan terhadap UUD NRI Tahun 1945.

MK mencatat ada lima klaster isu persoalan konstitusionalitas norma di antaranya isu pemisahan konsil tenaga medis dan tenaga kesehatan, independensi konsil serta tidak adanya unsur organisasi profesi dalam keanggotan konsil, isu pembentukan kelembagaan kolegium dan kewenangannya, isu organisasi profesi, isu sanksi pidana, serta isu menghidupkan kembali UU 29/2004.

Overview:

  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan PB IDI dan puluhan pemohon atas UU Kesehatan.
  • MK menafsirkan ulang sejumlah pasal, termasuk kewajiban organisasi profesi tenaga medis dan kesehatan dalam satu “rumah besar”.
  • MK menegaskan konsil bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menteri hanya berwenang administratif dalam standar profesi.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 pemohon lainnya dari berbagai latar belakang profesi.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir baru terhadap sejumlah pasal strategis, antara lain Pasal 268 ayat (2), Pasal 270 huruf a, Pasal 291 ayat (2), dan Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan.

Salah satu poin utama putusan MK adalah penegasan pembentukan organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam satu wadah tunggal sebagai “rumah besar”.

Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan kini dimaknai bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib berhimpun dalam organisasi profesi tunggal yang pembentukannya dikoordinasikan oleh menteri koordinator, dengan melibatkan kementerian terkait, paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan.

BACA JUGA:  MK Tolak Gugatan Sanksi Pidana UU Keselamatan Kerja, Perlu Dievaluasi DPR dan Presiden

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, keberadaan lebih dari satu organisasi profesi justru menyulitkan koordinasi, pengawasan, serta pembinaan oleh pemerintah, termasuk dalam pelibatan organisasi profesi untuk penyusunan kebijakan dan standar pelayanan kesehatan.

“Dengan adanya organisasi profesi yang lebih dari satu justru akan menyulitkan proses koordinasi dan pengawasan ataupun pembinaan yang dilakukan pemerintah,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 182/PUU-XXIII/2025, Jumat (30/1/2026).

MK menilai, profesi tenaga medis dan kesehatan berkaitan langsung dengan keselamatan dan nyawa manusia, sehingga membutuhkan standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional yang disusun secara hati-hati dan terkoordinasi melalui satu wadah organisasi profesi.

Selain itu, MK juga menegaskan perubahan makna Pasal 268 ayat (2) UU Kesehatan, di mana konsil tenaga medis dan tenaga kesehatan kini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta menjalankan perannya secara independen.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai, prinsip independensi konsil merupakan hal fundamental.

BACA JUGA:  Uji Materi Pasal Demo dalam KUHP Baru, 13 Mahasiswa Hukum Gugat Risiko Kriminalisasi ke MK

Menurutnya, skema lama yang menempatkan konsil di bawah Presiden melalui menteri berpotensi mengganggu independensi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Dalam konteks ini akan sulit bagi konsil untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara independen sebagaimana maksud UU,” ujar Enny.

MK juga memperjelas unsur pemerintah pusat dalam keanggotaan konsil sebagaimana diatur Pasal 270 huruf a UU Kesehatan.

Unsur tersebut dimaknai berasal dari kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.

Sementara itu, terkait standar profesi, MK menegaskan bahwa menteri tidak memiliki kewenangan substantif untuk menilai atau menyusun standar profesi tenaga medis dan kesehatan.

Pasal 291 ayat (2) dimaknai bahwa standar profesi disusun oleh konsil dan kolegium dengan melibatkan organisasi profesi, sementara peran menteri hanya bersifat administratif.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, frasa “ditetapkan oleh menteri” tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan menteri dalam menentukan substansi standar profesi.

“Adanya ketentuan ditetapkan oleh menteri bukan berarti menteri yang berwenang menyusun standar profesi,” tegas Saldi.

BACA JUGA:  MK Tolak Uji Materi UU Pers: Penulis Lepas dan Kolumnis Sudah Aturan Lain

Dengan putusan ini, MK meminta pemerintah segera melakukan konsolidasi organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan agar terintegrasi dalam satu “rumah besar” demi kepastian hukum, keselamatan pasien, dan tata kelola sistem kesehatan nasional yang lebih baik.

Sebagai informasi, para Pemohon menguji Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c UU Kesehatan terhadap UUD NRI Tahun 1945.

MK mencatat ada lima klaster isu persoalan konstitusionalitas norma di antaranya isu pemisahan konsil tenaga medis dan tenaga kesehatan, independensi konsil serta tidak adanya unsur organisasi profesi dalam keanggotan konsil, isu pembentukan kelembagaan kolegium dan kewenangannya, isu organisasi profesi, isu sanksi pidana, serta isu menghidupkan kembali UU 29/2004.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru