Categories: Hukum

BEM PTNU Uji Pasal KUHP ke MK, Khawatir Dikiminalisasi Saat Demo

Overview

  • BEM PTNU menggugat Pasal 232 dan 233 KUHP ke MK karena dinilai berpotensi mengkriminalisasi aksi demonstrasi mahasiswa.
  • Pemohon menilai norma pasal multitafsir dan tidak membedakan secara tegas antara kekerasan fisik dan ekspresi politik.
  • MK memberi waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan, termasuk penegasan legal standing dan bukti kerugian konstitusional.

SulawesiPos.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara mengajukan permohonan pengujian Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan dengan Nomor 22/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Bendahara Umum Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Gangga Listiawan.

Ia menilai pengaturan tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum serta jaminan hak konstitusional warga negara.

Gangga menyebut dirinya memiliki kepentingan langsung dalam aktivitas advokasi kebijakan publik, penyampaian aspirasi mahasiswa, hingga pengorganisasian aksi unjuk rasa secara damai.

Namun, keberlakuan Pasal 232 dan 233 KUHP membuatnya khawatir kegiatan tersebut dapat dipersepsikan sebagai tindakan “memaksa” atau “merintangi” lembaga negara.

“Kedua norma a quo mengancam kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional mahasiswa sebagai kelompok kritis,” ujar Gangga dalam sidang yang digelar Jumat (23/1/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam permohonannya, Gangga mempersoalkan rumusan Pasal 232 KUHP yang mengatur pidana terhadap setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif atau badan pemerintah, serta Pasal 233 KUHP yang mengatur larangan merintangi pimpinan atau anggota lembaga negara untuk menghadiri rapat.

Menurut Pemohon, kedua pasal tersebut bersifat multitafsir dan tidak memberikan batasan tegas antara kekerasan fisik dan ekspresi politik dalam negara demokrasi.

Kondisi ini dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap aktivitas advokasi, demonstrasi, dan kritik kebijakan publik yang dijamin UUD NRI Tahun 1945.

Karena itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sidang permohonan ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Dalam sesi penasihatan, Hakim Daniel meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukum, apakah bertindak sebagai individu atau mewakili organisasi, serta melengkapi bukti partisipasi aktif dalam penyampaian aspirasi publik.

“Bukti-bukti partisipasi aktif terkait penyampaian aspirasi di ruang publik itu supaya dinarasikan dalam permohonan ini. Kemudian menurut saya perlu juga dielaborasi keterpenuhan lima syarat kerugian hak konstitusional itu, kalau sebagai aktivis silakan diuraikan,” kata Daniel.

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberi waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Berkas perbaikan harus diserahkan ke Mahkamah paling lambat Kamis, 5 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: kriminalisasi mahasiswa KUHP MK Pasal 232 KUHP Pasal 233 KUHP Uji Materiil