Categories: Hukum

Uji Materi Pasal Demo dalam KUHP Baru, 13 Mahasiswa Hukum Gugat Risiko Kriminalisasi ke MK

Overview:

  • Sebanyak 13 mahasiswa hukum menggugat Pasal 256 KUHP ke MK karena dinilai dapat mengkriminalisasi aksi demonstrasi dan membatasi partisipasi politik rakyat.
  • Pemohon berpendapat bahwa gangguan kepentingan umum tidak boleh dijadikan alasan pidana dalam menyampaikan pendapat, merujuk pada prinsip-prinsip internasional ICCPR.
  • Hakim MK menyarankan Pemohon untuk menguraikan pengalaman faktual saat berdemonstrasi guna meyakinkan mahkamah mengenai kerugian konstitusional yang dialami.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas Permohonan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Gugatan ini diajukan oleh 13 mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi yang menilai pasal tersebut mengancam hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Sidang yang berlangsung pada Senin (12/01/2026) ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Pasal 256 KUHP mengatur sanksi pidana penjara hingga 6 bulan atau denda bagi setiap orang yang melakukan unjuk rasa tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau menimbulkan keonaran.

Para Pemohon menilai ketentuan ini mendelegitimasi partisipasi politik rakyat.

Menurut kuasa hukum Pemohon, Ni Kadek Sri Yulianti, hak menyampaikan pendapat adalah guaranteed right yang dijamin UUD 1945.

Mereka berargumen bahwa gangguan lalu lintas atau aktivitas sehari-hari seharusnya tidak menjadi alasan sah untuk mengkriminalisasi unjuk rasa.

“Ketentuan norma pasal tersebut ditafsirkan dapat memberikan dasar hukum bagi aparat untuk melakukan penindakan kepada warga yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan administratif. Ancaman pidana ini secara nyata menimbulkan ketakutan bagi masyarakat,” papar para Pemohon dalam berkasnya.

Dalam argumennya, mahasiswa tersebut juga membawa standar hukum internasional, yakni International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Mereka menekankan bahwa sistem pemberitahuan (notification system) seharusnya tidak disamakan dengan sistem izin (authorization system).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat, atau setidaknya hanya dapat diterapkan jika ada maksud jahat (mens rea) yang nyata untuk merusak ketertiban umum.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan menarik.

Ia menyarankan para mahasiswa untuk menguraikan pengalaman pribadi mereka saat melakukan demonstrasi guna memperkuat kedudukan hukum (legal standing).

“Agar kami yakin, ceritakan pengalaman ikut demo. Tapi kalau hanya belajar dan hanya dari bacaan, maka ini kurang meyakinkan. Ini untuk menunjukkan Anda sebagai mahasiswa yang memperjuangkan kepentingan publik agar penyelenggara negara tidak otoriter,” ujar Arsul Sani.

Senada dengan Arsul, Hakim Ridwan Mansyur meminta Pemohon mempertajam benang merah kerugian konstitusional agar tidak bersifat hipotetis.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Pemohon mencermati kembali struktur norma pasal tersebut sebelum melakukan perbaikan.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan mereka.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Demo ICCPR KUHP MK