Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Warga Persoalkan Ketidakpastian Status Jakarta dan Ibu Kota Baru

Dalam sesi nasihat, Hakim Guntur Hamzah mengingatkan Pemohon untuk memperkuat penjelasan mengenai kerugian konstitusional yang dialami guna memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).

“Kalau ada perkara-perkara, persoalan-persoalan yang kaitannya antara IKN dengan Pak Zulkifli ya dijelaskan, tapi kalau tidak ada ya ini yang nanti bisa berujung pada Pak Zulkifli tidak punya legal standing,” tegas Guntur Hamzah.

Majelis Panel Hakim memberikan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk melakukan perbaikan berkas.

Mahkamah menunggu penyerahan perbaikan permohonan tersebut paling lambat pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:  Propindo Dukung Penuh Pemberlakuan KUHP dan KUHAP

Dalam sesi nasihat, Hakim Guntur Hamzah mengingatkan Pemohon untuk memperkuat penjelasan mengenai kerugian konstitusional yang dialami guna memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).

“Kalau ada perkara-perkara, persoalan-persoalan yang kaitannya antara IKN dengan Pak Zulkifli ya dijelaskan, tapi kalau tidak ada ya ini yang nanti bisa berujung pada Pak Zulkifli tidak punya legal standing,” tegas Guntur Hamzah.

Majelis Panel Hakim memberikan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk melakukan perbaikan berkas.

Mahkamah menunggu penyerahan perbaikan permohonan tersebut paling lambat pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:  Pembangunan IKN Masuk Tahap II, Bersiap Jadi Ibu Kota Politik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru