Delik Aduan dan Delik Materiil, Apa Perbedaannya Dalam Hukum Pidana?

Sebagai contoh, dalam kasus pembunuhan pada KUHP, undang-undang tidak merinci bagaimana cara pelakunya membunuh. Unsur yang paling menentukan adalah “hilangnya nyawa orang lain”.

Selama akibat berupa kematian itu belum terjadi, pelakunya tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan sempurna, melainkan mungkin hanya percobaan pembunuhan.

Penjelasan ini menggambarkan bahwa delik materiil sangat menjunjung tinggi hubungan sebab-akibat atau kausalitas.

Hakim harus membuktikan secara sah bahwa akibat buruk yang terjadi memang disebabkan secara langsung oleh tindakan pelaku.

Jika akibat tersebut muncul karena faktor lain di luar kendali pelaku, maka pertanggungjawaban pidana terhadap delik materiil tersebut bisa gugur atau beralih ke delik lain yang lebih relevan.

 

Itulah dua istilah delik yang umum berlaku di masyarakat. Bagaimana sudah paham kan mengapa tidak semua tindak pidana dapat langsung ditangani?

BACA JUGA: 
Kronologi Pelajar 14 Tahun di Tual Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob Terungkap, Pelaku Ditahan

Sebagai contoh, dalam kasus pembunuhan pada KUHP, undang-undang tidak merinci bagaimana cara pelakunya membunuh. Unsur yang paling menentukan adalah “hilangnya nyawa orang lain”.

Selama akibat berupa kematian itu belum terjadi, pelakunya tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan sempurna, melainkan mungkin hanya percobaan pembunuhan.

Penjelasan ini menggambarkan bahwa delik materiil sangat menjunjung tinggi hubungan sebab-akibat atau kausalitas.

Hakim harus membuktikan secara sah bahwa akibat buruk yang terjadi memang disebabkan secara langsung oleh tindakan pelaku.

Jika akibat tersebut muncul karena faktor lain di luar kendali pelaku, maka pertanggungjawaban pidana terhadap delik materiil tersebut bisa gugur atau beralih ke delik lain yang lebih relevan.

 

Itulah dua istilah delik yang umum berlaku di masyarakat. Bagaimana sudah paham kan mengapa tidak semua tindak pidana dapat langsung ditangani?

BACA JUGA: 
Hadir di Sidang MK, DPR: Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Bukan untuk Bungkam Kritik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru