Pasutri Bobol Rumah Kosong di Makassar, Istri Diamankan Usai Nyaris Diamuk Warga

“Mereka keliling Makassar, mulai dari rumah kontrakan, naik motor berdua, melihat rumah-rumah sepi atau ditinggal pemilik, kemudian beraksi,” kata Sangkala.

Saat ini, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tindak lanjutnya, kami tetap menegakkan hukum agar kejadian serupa tidak terulang. Pelaku diproses dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Sangkala.

BACA JUGA:  BMKG Catat Makassar Jadi Daerah Terpanas di Indonesia, Suhu Capai 35,5 Derajat Celsius

“Mereka keliling Makassar, mulai dari rumah kontrakan, naik motor berdua, melihat rumah-rumah sepi atau ditinggal pemilik, kemudian beraksi,” kata Sangkala.

Saat ini, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tindak lanjutnya, kami tetap menegakkan hukum agar kejadian serupa tidak terulang. Pelaku diproses dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Sangkala.

BACA JUGA:  Andi Sudirman: Pancasila Harus Jadi Kompas Bangsa dalam Menyikapi Perbedaan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru