Overview
-
Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero sebagai bentuk tanggung jawab atas materi stand-up comedy lama yang dinilai menyinggung budaya.
-
Dalam forum yang dihadiri 32 perwakilan wilayah adat, Pandji menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kekeliruan sudut pandangnya.
-
Proses adat Toraja menekankan dialog, pengakuan kesalahan, dan pemulihan hubungan sosial sebagai jalan penyelesaian polemik.
SulawesiPos.com – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani prosesi peradilan adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026), sebagai bentuk tanggung jawab atas materi stand-up comedy lama yang kembali beredar dan dinilai menyinggung nilai budaya setempat.
Dalam forum adat yang dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja, Pandji secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat adat.
Kehadirannya menandai upaya penyelesaian polemik yang sempat mencuat sepanjang 2025.
Prosesi peradilan adat dimulai sekitar pukul 10.00 WITA di Tongkonan Layuk Kaero. Pandji hadir bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar, dan mengikuti seluruh rangkaian sidang dengan sikap terbuka.
Ia menjalani mekanisme adat Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, sebuah proses hukum tradisional Toraja yang menitikberatkan dialog, pengakuan kesalahan, dan pertanggungjawaban.
Dalam forum tersebut, Pandji menjawab langsung pertanyaan para tokoh adat tanpa perantara.
Ia mengakui bahwa materi yang menuai keberatan lahir dari sudut pandang yang keliru, termasuk keterbatasan literasi dan narasumber yang digunakan saat itu.
Pandji menegaskan bahwa kekeliruan utamanya terletak pada “kacamata luar” yang digunakan untuk memahami budaya Toraja.
Menurutnya, sebuah kebudayaan semestinya dipahami dari perspektif masyarakat pemilik adat itu sendiri, bukan melalui asumsi pihak eksternal.
Sidang adat berlangsung dalam suasana dialog terbuka dan intens. Para perwakilan adat secara aktif mengajukan pertanyaan untuk menggali kesadaran, pemahaman, dan itikad baik Pandji.

