24 C
Makassar
6 February 2026, 19:26 PM WITA

TPA Tamangapa Antang Ditunjuk Jadi Lokasi PSEL, Pemkot Makassar Siap Bebaskan Lahan

Overview

  • Lokasi proyek PSEL Makassar resmi ditetapkan di kawasan TPA Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala.
  • PSEL merupakan program nasional berbasis Perpres Nomor 109 Tahun 2025 untuk mengubah sampah menjadi energi listrik melalui skema PLTSa.
  • Pemkot Makassar mulai pembebasan lahan dan mendapat dukungan pemerintah pusat untuk percepatan perizinan proyek.

SulawesiPos.com – Lokasi pembangunan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditetapkan.

Pemerintah memutuskan proyek PSEL akan dibangun di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

PSEL merupakan program nasional yang bertujuan mengonversi sampah menjadi energi listrik melalui teknologi ramah lingkungan, salah satunya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah dengan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari didorong mengembangkan energi terbarukan melalui skema PSEL.

Pemkot Makassar Mulai Pembebasan Lahan

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan kesiapan pemerintah kota menjalankan amanat Perpres tersebut dengan memusatkan pembangunan di kawasan TPA Tamangapa.

Baca Juga: 
Makassar Waspada Cuaca Ekstrem, Wali Kota Kerahkan Seluruh Aparat Siaga 24 Jam

Ia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan adalah percepatan pembebasan lahan sesuai kebutuhan proyek.

“Luas lahan dibutuhkan 5–7 hektare. Ada beberapa hal diselesaikan pembebasan lahan harus proses percepatan BPN karena ada beberapa alas hak yang belum berbentuk sertifikat,” ujar Appi yang mengenakan kemeja biru di depan TPA Tamangapa usai kunjungan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Jumat (6/2/2026) pagi.

Overview

  • Lokasi proyek PSEL Makassar resmi ditetapkan di kawasan TPA Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala.
  • PSEL merupakan program nasional berbasis Perpres Nomor 109 Tahun 2025 untuk mengubah sampah menjadi energi listrik melalui skema PLTSa.
  • Pemkot Makassar mulai pembebasan lahan dan mendapat dukungan pemerintah pusat untuk percepatan perizinan proyek.

SulawesiPos.com – Lokasi pembangunan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditetapkan.

Pemerintah memutuskan proyek PSEL akan dibangun di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

PSEL merupakan program nasional yang bertujuan mengonversi sampah menjadi energi listrik melalui teknologi ramah lingkungan, salah satunya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah dengan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari didorong mengembangkan energi terbarukan melalui skema PSEL.

Pemkot Makassar Mulai Pembebasan Lahan

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan kesiapan pemerintah kota menjalankan amanat Perpres tersebut dengan memusatkan pembangunan di kawasan TPA Tamangapa.

Baca Juga: 
49 Ribu Warga Makassar Bebas Iuran Sampah, Skema Listrik Jadi Kunci Penentuan Penerima

Ia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan adalah percepatan pembebasan lahan sesuai kebutuhan proyek.

“Luas lahan dibutuhkan 5–7 hektare. Ada beberapa hal diselesaikan pembebasan lahan harus proses percepatan BPN karena ada beberapa alas hak yang belum berbentuk sertifikat,” ujar Appi yang mengenakan kemeja biru di depan TPA Tamangapa usai kunjungan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Jumat (6/2/2026) pagi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/