KPK Periksa ASN Pajak dan Lima Pegawai Swasta Terkait Kasus Suap KPP Jakarta Utara

Overview:

  • KPK memeriksa enam saksi terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
  • Para saksi terdiri dari satu ASN Direktorat Jenderal Pajak dan lima pegawai PT Wanatiara Persada.
  • Kasus ini merupakan pengembangan OTT KPK awal 2026 yang menjerat pejabat pajak dan pihak swasta.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kali ini, penyidik memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak dan lima pegawai dari PT Wanatiara Persada.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BD selaku Penilai Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Utara, VC dan SFZ selaku staf akuntan PT Wanatiara Persada, ANS selaku manajer akuntan PT Wanatiara Persada, FRM selaku penerjemah PT Wanatiara Persada, serta YUR selaku manajer keuangan PT Wanatiara Persada,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (2/2/2026).

BACA JUGA: 
KPK Beberkan Peran Yaqut Cholil Qoumas dan Stafnya dalam Kasus Kuota Haji

Budi menjelaskan, keenam orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara untuk periode 2021-2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK sepanjang 2026 yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan menyatakan perkara itu berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam perkara ini, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar.

Suap tersebut diduga bertujuan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

BACA JUGA: 
Dunia Peradilan Masih Rawan Korupsi, Ini Rekomendasi yang Perlu Diperbaiki Menurut KPK

Overview:

  • KPK memeriksa enam saksi terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
  • Para saksi terdiri dari satu ASN Direktorat Jenderal Pajak dan lima pegawai PT Wanatiara Persada.
  • Kasus ini merupakan pengembangan OTT KPK awal 2026 yang menjerat pejabat pajak dan pihak swasta.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kali ini, penyidik memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak dan lima pegawai dari PT Wanatiara Persada.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BD selaku Penilai Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Utara, VC dan SFZ selaku staf akuntan PT Wanatiara Persada, ANS selaku manajer akuntan PT Wanatiara Persada, FRM selaku penerjemah PT Wanatiara Persada, serta YUR selaku manajer keuangan PT Wanatiara Persada,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (2/2/2026).

BACA JUGA: 
Menjelang Diserahkan ke Jaksa, Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp84 Miliar di Makassar Menghilang

Budi menjelaskan, keenam orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara untuk periode 2021-2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK sepanjang 2026 yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan menyatakan perkara itu berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam perkara ini, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar.

Suap tersebut diduga bertujuan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

BACA JUGA: 
Dunia Peradilan Masih Rawan Korupsi, Ini Rekomendasi yang Perlu Diperbaiki Menurut KPK

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru