KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Pemerasan Jabatan Desa, Bupati Pati Nonaktif Terjerat Dua Perkara

Overview

  • KPK memanggil tiga saksi di Polda Jawa Tengah terkait kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
  • Kasus ini menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka.
  • Selain pemerasan jabatan desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek jalur kereta api.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).

Pada Senin (2/2/2026), KPK memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Polda Jawa Tengah.

Ketiga saksi tersebut merupakan aparatur pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan yang diduga mengetahui praktik pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Jateng atas nama RUK selaku perangkat Desa Sukorukun, KAR selaku Kepala Desa Bumiayu, dan SUR selaku Camat Gabus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin (2/2/2026).

BACA JUGA: 
PAK-SULSEL Gugat Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPRD Bantaeng 2014-2019 ke Kejagung

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati.

Dalam OTT ketiga yang digelar KPK sepanjang 2026 itu, penyidik mengamankan Sudewo beserta sejumlah pihak lainnya.

Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).

Tak hanya itu, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Overview

  • KPK memanggil tiga saksi di Polda Jawa Tengah terkait kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
  • Kasus ini menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka.
  • Selain pemerasan jabatan desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek jalur kereta api.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).

Pada Senin (2/2/2026), KPK memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Polda Jawa Tengah.

Ketiga saksi tersebut merupakan aparatur pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan yang diduga mengetahui praktik pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Jateng atas nama RUK selaku perangkat Desa Sukorukun, KAR selaku Kepala Desa Bumiayu, dan SUR selaku Camat Gabus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin (2/2/2026).

BACA JUGA: 
KPK Sebut Bupati Cilacap Targetkan Peras SKPD Rp750 Juta untuk THR

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati.

Dalam OTT ketiga yang digelar KPK sepanjang 2026 itu, penyidik mengamankan Sudewo beserta sejumlah pihak lainnya.

Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).

Tak hanya itu, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru