SulawesiPos.com – Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Muhammad Syarifuddin langsung tancap gas dengan melakukan ekspose perkara dengan jajarannya di Kejaksaan Negeri Pangkep.
Syarifuddin menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice atas kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Rabu, 12 Agustus 2026.
Perkara ini menjerat tersangka SS, 23 tahun, dalam kasus laka maut yang menewaskan seorang pengendara motor, setelah proses damai dan pemulihan kerugian dinilai memenuhi syarat hukum.
Persetujuan itu diberikan dalam ekspose perkara secara virtual yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dari Kejari Pangkep, ekspose diikuti Kepala Kejari Pangkajene Kepulauan Jhon Ilef Malamassam, Kasi Pidum Muhammad Akbar, serta jaksa fasilitator Puteri Dwi Wulandari Kusnedi.
Perkara bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu SS mengemudikan mobil tronton bermuatan kontainer dari Makassar menuju Palopo ketika sistem kemudi kendaraan rusak di Jalan Poros Biringkassi, Kampung Bungoro Indah, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Pangkep.
Truk kemudian diparkir dalam posisi masih menjorok ke badan jalan di lokasi yang disebut relatif sepi dan minim penerangan.
Tersangka hanya menaruh ranting pohon dan ember sekitar lima meter di belakang kendaraan karena tidak memiliki segitiga pengaman.
Sekitar pukul 13.00 Wita, truk itu ditinggal di badan jalan tanpa pengawasan dan tanpa lampu hazard saat tersangka pergi ke Makassar untuk memperbaiki kerusakan.
Pada pukul 19.00 Wita, korban S yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 menabrak bagian belakang truk dalam kondisi jalan gelap dan meninggal dunia akibat trauma benda tumpul.
Kejati Sulsel menyebut persetujuan restorative justice diberikan karena perkara itu memenuhi syarat subjektif dan objektif, termasuk karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Perkara ini juga dinilai masuk kategori kelalaian yang mendapat pengecualian dalam mekanisme keadilan restoratif meski ancaman pidananya lebih dari lima tahun.
Selain itu, kedua pihak telah berdamai secara ikhlas. Tersangka juga bersedia mengganti biaya perbaikan motor korban sebesar Rp4 juta dan memberikan santunan duka Rp20 juta kepada keluarga korban.
Kesepakatan damai itu difasilitasi di Rumah Restorative Justice Kejari Pangkep pada 5 Agustus 2026. Dalam keterangan Kejati Sulsel, tersangka juga disebut sebagai tulang punggung keluarga, sementara istrinya sedang hamil lima bulan.
Syarifuddin menilai permohonan penghentian penuntutan itu telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.
“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula,” tegas Muhammad Syarifuddin.

