Hari Pertama Dinas Jadi Kajati Sulsel, Syarifuddin Setujui Restorative Justice Kasus Laka Maut di Pangkep

Ia juga mengapresiasi jajaran Kejari Pangkajene Kepulauan yang mengupayakan penyelesaian perkara tersebut melalui jalur keadilan restoratif.

“Terima kasih atas paparan RJ atas nama Tersangka SS dari Kejari Pangkajene Kepulauan. Terima kasih juga kepada Kajari Pangkajene Kepulauan bersama jajaran yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Kajati Sulsel.

Pada akhir arahannya, Kajati Sulsel meminta Kepala Kejari Pangkajene Kepulauan segera mengajukan penetapan persetujuan restorative justice ke pengadilan negeri setempat. Ia juga mengingatkan agar penyelesaian barang bukti, administrasi, serta pelaporan berjenjang dilakukan sesuai ketentuan.

Peringatan serupa juga disampaikan kepada jajaran jaksa agar tidak ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Lantik Muhammad Syarifuddin Jadi Kajati Sulsel

Ia juga mengapresiasi jajaran Kejari Pangkajene Kepulauan yang mengupayakan penyelesaian perkara tersebut melalui jalur keadilan restoratif.

“Terima kasih atas paparan RJ atas nama Tersangka SS dari Kejari Pangkajene Kepulauan. Terima kasih juga kepada Kajari Pangkajene Kepulauan bersama jajaran yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Kajati Sulsel.

Pada akhir arahannya, Kajati Sulsel meminta Kepala Kejari Pangkajene Kepulauan segera mengajukan penetapan persetujuan restorative justice ke pengadilan negeri setempat. Ia juga mengingatkan agar penyelesaian barang bukti, administrasi, serta pelaporan berjenjang dilakukan sesuai ketentuan.

Peringatan serupa juga disampaikan kepada jajaran jaksa agar tidak ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Taman Purbakala Sumpang Bita, Jejak Kehidupan Prasejarah di Pangkep

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru