SulawesiPos.com – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk komponen ibu hamil menjadi salah satu bantuan yang dapat diterima keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria dan masih tercatat dalam data sasaran pemerintah.
Pada Agustus 2026, penyaluran PKH berada dalam Tahap 3, sehingga masyarakat yang memiliki komponen ibu hamil dapat mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos melalui berbagai kajiannya menjelaskan bahwa ibu hamil merupakan salah satu komponen dalam PKH yang berkaitan dengan akses layanan kesehatan.
Pendamping PKH juga berperan membantu KPM mengakses pelayanan kesehatan.
Dalam publikasi resmi di lingkungan Kemensos disebutkan, “Pendamping PKH membantu KPM PKH untuk mengakses pelayanan kesehatan, seperti pemeriksaan kehamilan dan imunisasi anak.”
Karena itu, penerima komponen ibu hamil tidak hanya perlu memastikan status bantuan, tetapi juga memperhatikan kewajiban dan akses terhadap layanan kesehatan selama masa kehamilan.
Cek Status PKH Ibu Hamil Lewat Website Resmi
Masyarakat dapat mengecek apakah dirinya masih tercatat sebagai penerima bansos melalui portal resmi Cek Bansos Kemensos.
Portal tersebut saat ini menggunakan NIK 16 digit sesuai KTP dan kode captcha sebagai data utama pencarian.
Sistem juga menyatakan bahwa sumber data penerima berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut langkah pengecekannya:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
- Masukkan huruf kode atau captcha yang muncul.
- Jika kode kurang jelas, tekan tombol refresh.
- Klik “CARI DATA”.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Cek Bansos Kemensos – Situs Resmi
Desil Menjadi Salah Satu Dasar Penentuan Sasaran
Dalam portal resmi Cek Bansos, Kemensos menjelaskan bahwa DTSEN membagi tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam 10 desil.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.
SulawesiPos.com – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk komponen ibu hamil menjadi salah satu bantuan yang dapat diterima keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria dan masih tercatat dalam data sasaran pemerintah.
Pada Agustus 2026, penyaluran PKH berada dalam Tahap 3, sehingga masyarakat yang memiliki komponen ibu hamil dapat mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos melalui berbagai kajiannya menjelaskan bahwa ibu hamil merupakan salah satu komponen dalam PKH yang berkaitan dengan akses layanan kesehatan.
Pendamping PKH juga berperan membantu KPM mengakses pelayanan kesehatan.
Dalam publikasi resmi di lingkungan Kemensos disebutkan, “Pendamping PKH membantu KPM PKH untuk mengakses pelayanan kesehatan, seperti pemeriksaan kehamilan dan imunisasi anak.”
Karena itu, penerima komponen ibu hamil tidak hanya perlu memastikan status bantuan, tetapi juga memperhatikan kewajiban dan akses terhadap layanan kesehatan selama masa kehamilan.
Cek Status PKH Ibu Hamil Lewat Website Resmi
Masyarakat dapat mengecek apakah dirinya masih tercatat sebagai penerima bansos melalui portal resmi Cek Bansos Kemensos.
Portal tersebut saat ini menggunakan NIK 16 digit sesuai KTP dan kode captcha sebagai data utama pencarian.
Sistem juga menyatakan bahwa sumber data penerima berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut langkah pengecekannya:
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
- Masukkan huruf kode atau captcha yang muncul.
- Jika kode kurang jelas, tekan tombol refresh.
- Klik “CARI DATA”.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Cek Bansos Kemensos – Situs Resmi
Desil Menjadi Salah Satu Dasar Penentuan Sasaran
Dalam portal resmi Cek Bansos, Kemensos menjelaskan bahwa DTSEN membagi tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam 10 desil.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.

