Alasan Febrie Tak Dipakaikan Rompi Pink Diungkap, Kejagung Sebut Sudah Larut Malam

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung akhirnya menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, tidak mengenakan rompi pink saat dibawa ke mobil tahanan pada Jumat malam (24/7/2026). Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menyebut hal itu terjadi karena proses penahanan berlangsung terburu-buru ketika malam sudah larut.

Penjelasan itu muncul setelah penampilan Febrie saat keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.01 WIB memicu perhatian.

Ia digiring menuju mobil tahanan tanpa rompi pink khas tahanan pidana khusus dan tanpa borgol, berbeda dari tampilan tersangka korupsi yang biasanya diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers Kejagung.

Rudi menegaskan alasan itu murni soal waktu, bukan penanda bahwa status hukum Febrie diperlakukan berbeda.

“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya,” katanya Jumat malam (24/7/2026).

Di saat penjelasan itu disampaikan, Kejagung juga memastikan status hukum Febrie sudah meningkat dari pemeriksaan menjadi tersangka dan langsung disertai penahanan.

BACA JUGA:  Jurnalis Senior Mulawarman Kutip Socrates soal Negara Gagal: Ini Sudah Lama!

Rudi menyebut perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi korps Adhyaksa itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Substansi perkara itu belum dibuka rinci ke publik. Kejagung hanya menegaskan uraian lebih detail masih menjadi bagian dari pembuktian.

Karena itu, perhatian publik kemudian bergeser bukan hanya pada dugaan TPPU yang sedang disidik, tetapi juga pada cara penahanan Febrie ditampilkan di hadapan publik.

Sebelum penahanan Jumat malam, Febrie juga sempat menjadi sorotan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (22/7/2026), dengan alasan sakit.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung akhirnya menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, tidak mengenakan rompi pink saat dibawa ke mobil tahanan pada Jumat malam (24/7/2026). Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menyebut hal itu terjadi karena proses penahanan berlangsung terburu-buru ketika malam sudah larut.

Penjelasan itu muncul setelah penampilan Febrie saat keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.01 WIB memicu perhatian.

Ia digiring menuju mobil tahanan tanpa rompi pink khas tahanan pidana khusus dan tanpa borgol, berbeda dari tampilan tersangka korupsi yang biasanya diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers Kejagung.

Rudi menegaskan alasan itu murni soal waktu, bukan penanda bahwa status hukum Febrie diperlakukan berbeda.

“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya,” katanya Jumat malam (24/7/2026).

Di saat penjelasan itu disampaikan, Kejagung juga memastikan status hukum Febrie sudah meningkat dari pemeriksaan menjadi tersangka dan langsung disertai penahanan.

BACA JUGA:  Jurnalis Senior Mulawarman Kutip Socrates soal Negara Gagal: Ini Sudah Lama!

Rudi menyebut perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi korps Adhyaksa itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Substansi perkara itu belum dibuka rinci ke publik. Kejagung hanya menegaskan uraian lebih detail masih menjadi bagian dari pembuktian.

Karena itu, perhatian publik kemudian bergeser bukan hanya pada dugaan TPPU yang sedang disidik, tetapi juga pada cara penahanan Febrie ditampilkan di hadapan publik.

Sebelum penahanan Jumat malam, Febrie juga sempat menjadi sorotan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (22/7/2026), dengan alasan sakit.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru