Mulai Hari Ini Turis yang Keluar dari Jepang Kena Pajak Rp330 Ribu

SulawesiPos.com – Jepang resmi menaikkan pajak turis internasional mulai Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan yang dikenal luas sebagai “sayonara tax” itu kini naik dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen per orang, atau sekitar Rp330 ribu, untuk pelancong yang meninggalkan Jepang melalui penerbangan maupun pelayaran internasional.

Kenaikan ini menandai perubahan besar pertama sejak pajak tersebut diberlakukan pada 2019. Japan National Tourism Organization (JNTO) dalam penjelasan resminya menyebut tarif baru berlaku mulai 1 Juli 2026 dan dikenakan sebagai pungutan satu kali bagi pelancong yang keluar dari Jepang.

Bagi wisatawan, kebijakan ini berarti biaya perjalanan pulang dari Jepang menjadi lebih mahal dibanding sebelumnya. Jika selama ini pungutan tersebut hanya 1.000 yen, mulai hari ini angkanya melonjak tiga kali lipat menjadi 3.000 yen.

Naik tiga kali lipat

Pajak turis internasional Jepang selama ini dipakai untuk mendukung pengembangan infrastruktur pariwisata dan layanan yang berkaitan dengan kenyamanan pengunjung. Dalam keterangan resminya, JNTO menjelaskan kenaikan tarif dilakukan di tengah upaya Jepang menyesuaikan beban pariwisata yang terus bertambah dan kebutuhan pembiayaan untuk layanan wisata.

Karena itu, kebijakan baru ini langsung menarik perhatian wisatawan dan pelaku perjalanan internasional. Banyak orang sebelumnya mengenal pungutan tersebut sebagai biaya yang otomatis masuk ke harga tiket, sehingga tidak selalu terlihat sebagai komponen terpisah saat membeli perjalanan.

Siapa yang kena

Pajak ini berlaku bagi hampir semua pelancong yang meninggalkan Jepang, baik wisatawan asing maupun pihak lain yang masuk dalam kategori keberangkatan internasional. Pungutan dikenakan saat keluar dari Jepang dan umumnya terintegrasi dalam harga tiket pesawat atau kapal.

Artinya, bagi pelancong yang berangkat dari Jepang mulai Rabu, 1 Juli 2026, biaya ini sudah menjadi bagian dari ongkos perjalanan pulang. Kenaikan tersebut akan terasa terutama bagi wisatawan keluarga atau rombongan, karena total beban bertambah sesuai jumlah orang yang bepergian.

Dampak ke wisatawan

Kebijakan ini muncul ketika Jepang tetap menjadi salah satu tujuan wisata paling diminati di Asia. Dengan arus pelancong yang terus tinggi, pemerintah Jepang berupaya memperkuat sumber pembiayaan yang berkaitan dengan fasilitas dan layanan wisata.

Namun bagi wisatawan, terutama yang menyusun anggaran perjalanan secara ketat, kenaikan ini menjadi komponen biaya baru yang tidak bisa diabaikan. Selisih 2.000 yen per orang mungkin terlihat kecil bagi sebagian pelancong, tetapi dalam perjalanan keluarga atau grup, jumlah totalnya bisa terasa cukup signifikan.

Mulai Rabu, 1 Juli 2026, pelancong yang keluar dari Jepang tidak lagi membayar pajak 1.000 yen seperti sebelumnya. Kini tarifnya menjadi 3.000 yen, dan perubahan itu langsung menjadikan ongkos pulang dari Jepang lebih mahal daripada hari-hari sebelumnya.

Jepang resmi menaikkan pajak turis internasional mulai 1 Juli 2026 dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen atau sekitar Rp330 ribu per orang untuk pelancong yang keluar dari negara itu.

SulawesiPos.com – Jepang resmi menaikkan pajak turis internasional mulai Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan yang dikenal luas sebagai “sayonara tax” itu kini naik dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen per orang, atau sekitar Rp330 ribu, untuk pelancong yang meninggalkan Jepang melalui penerbangan maupun pelayaran internasional.

Kenaikan ini menandai perubahan besar pertama sejak pajak tersebut diberlakukan pada 2019. Japan National Tourism Organization (JNTO) dalam penjelasan resminya menyebut tarif baru berlaku mulai 1 Juli 2026 dan dikenakan sebagai pungutan satu kali bagi pelancong yang keluar dari Jepang.

Bagi wisatawan, kebijakan ini berarti biaya perjalanan pulang dari Jepang menjadi lebih mahal dibanding sebelumnya. Jika selama ini pungutan tersebut hanya 1.000 yen, mulai hari ini angkanya melonjak tiga kali lipat menjadi 3.000 yen.

Naik tiga kali lipat

Pajak turis internasional Jepang selama ini dipakai untuk mendukung pengembangan infrastruktur pariwisata dan layanan yang berkaitan dengan kenyamanan pengunjung. Dalam keterangan resminya, JNTO menjelaskan kenaikan tarif dilakukan di tengah upaya Jepang menyesuaikan beban pariwisata yang terus bertambah dan kebutuhan pembiayaan untuk layanan wisata.

Karena itu, kebijakan baru ini langsung menarik perhatian wisatawan dan pelaku perjalanan internasional. Banyak orang sebelumnya mengenal pungutan tersebut sebagai biaya yang otomatis masuk ke harga tiket, sehingga tidak selalu terlihat sebagai komponen terpisah saat membeli perjalanan.

Siapa yang kena

Pajak ini berlaku bagi hampir semua pelancong yang meninggalkan Jepang, baik wisatawan asing maupun pihak lain yang masuk dalam kategori keberangkatan internasional. Pungutan dikenakan saat keluar dari Jepang dan umumnya terintegrasi dalam harga tiket pesawat atau kapal.

Artinya, bagi pelancong yang berangkat dari Jepang mulai Rabu, 1 Juli 2026, biaya ini sudah menjadi bagian dari ongkos perjalanan pulang. Kenaikan tersebut akan terasa terutama bagi wisatawan keluarga atau rombongan, karena total beban bertambah sesuai jumlah orang yang bepergian.

Dampak ke wisatawan

Kebijakan ini muncul ketika Jepang tetap menjadi salah satu tujuan wisata paling diminati di Asia. Dengan arus pelancong yang terus tinggi, pemerintah Jepang berupaya memperkuat sumber pembiayaan yang berkaitan dengan fasilitas dan layanan wisata.

Namun bagi wisatawan, terutama yang menyusun anggaran perjalanan secara ketat, kenaikan ini menjadi komponen biaya baru yang tidak bisa diabaikan. Selisih 2.000 yen per orang mungkin terlihat kecil bagi sebagian pelancong, tetapi dalam perjalanan keluarga atau grup, jumlah totalnya bisa terasa cukup signifikan.

Mulai Rabu, 1 Juli 2026, pelancong yang keluar dari Jepang tidak lagi membayar pajak 1.000 yen seperti sebelumnya. Kini tarifnya menjadi 3.000 yen, dan perubahan itu langsung menjadikan ongkos pulang dari Jepang lebih mahal daripada hari-hari sebelumnya.

Jepang resmi menaikkan pajak turis internasional mulai 1 Juli 2026 dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen atau sekitar Rp330 ribu per orang untuk pelancong yang keluar dari negara itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru