SulawesiPos.com – Registrasi SIM card atau nomor HP baru resmi berubah mulai Rabu, 1 Juli 2026, setelah pemerintah mewajibkan verifikasi biometrik wajah untuk seluruh pelanggan baru. Kebijakan ini membuat proses aktivasi kartu SIM tidak lagi cukup hanya dengan memasukkan data identitas, tetapi harus disertai pemindaian wajah atau face recognition sebelum nomor bisa digunakan.
Bagi masyarakat, pertanyaan paling penting pada hari pertama aturan berlaku bukan hanya apa itu registrasi biometrik, tetapi juga langkah-langkah apa yang harus dilakukan saat membeli kartu SIM baru. Pemerintah dan operator menyiapkan skema registrasi melalui gerai operator maupun registrasi mandiri lewat aplikasi atau situs resmi operator, dengan tahapan utama yang sama: verifikasi identitas dan pencocokan wajah.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah sebelumnya menegaskan kebijakan registrasi biometrik penuh berlaku mulai 1 Juli 2026 untuk pelanggan baru. Aturan ini ditujukan untuk menekan penyalahgunaan identitas, spam call, phishing, dan berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler anonim.
Langkah-Langkah Registrasi SIM Card Baru dengan Pengenalan Wajah
Mulai 1 Juli 2026, registrasi SIM card atau nomor HP baru wajib memakai pengenalan wajah. Berikut langkah-langkah registrasi, mulai dari siapkan identitas, scan wajah, hingga validasi data.
Langkah pertama, membeli kartu SIM baru dari operator seluler. Setelah itu, calon pelanggan harus menyiapkan dokumen identitas, terutama KTP atau data kependudukan yang akan dipakai dalam proses validasi.
Langkah kedua, pelanggan memilih jalur registrasi. Registrasi bisa dilakukan dengan datang langsung ke gerai operator seluler agar dipandu petugas, atau secara mandiri melalui aplikasi maupun situs resmi operator, selama perangkat yang digunakan memiliki kamera untuk pemindaian wajah.
Langkah ketiga adalah memasukkan data identitas sesuai yang diminta sistem. Pada tahap ini, pengguna harus memastikan data kependudukan yang dipakai benar dan sesuai dengan identitas asli agar proses pencocokan tidak gagal.
Langkah keempat, pengguna menjalani pemindaian wajah. Inilah inti dari aturan baru mulai 1 Juli 2026. Sistem akan merekam wajah pengguna melalui kamera, lalu membaca ciri biometrik untuk dibandingkan dengan data identitas yang terdaftar.
Langkah kelima adalah validasi dan pencocokan data. Data wajah yang sudah direkam kemudian diverifikasi dengan data kependudukan melalui sistem yang terhubung dengan basis data identitas. Jika hasil pencocokan dinyatakan sesuai, proses registrasi dapat dilanjutkan.
Langkah keenam, nomor baru diaktifkan. Setelah verifikasi biometrik dan data kependudukan dinyatakan berhasil, kartu SIM atau nomor HP baru sudah bisa digunakan oleh pelanggan.
Apa yang Perlu Disiapkan Pengguna
Dari sisi praktis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum registrasi.
- Pengguna harus menyiapkan KTP atau data kependudukan yang valid,
- Memastikan kamera ponsel berfungsi baik jika memilih registrasi mandiri
- Melakukan pemindaian wajah di tempat dengan pencahayaan cukup agar sistem lebih mudah membaca wajah.
- Pengguna juga perlu memastikan wajah tidak tertutup aksesori yang bisa mengganggu proses verifikasi, seperti masker, kacamata gelap, atau benda lain yang menutupi bagian utama wajah.
- Kualitas gambar menjadi penting karena akurasi face recognition sangat bergantung pada hasil pemindaian yang jelas.
Kenapa Proses Ini Diubah
Pemerintah menilai verifikasi biometrik wajah memberi lapisan pengamanan lebih kuat dibanding skema lama yang hanya berbasis data dokumen. Dengan sistem ini, penggunaan identitas orang lain untuk mendaftarkan nomor baru diharapkan bisa lebih sulit dilakukan.
Bagi masyarakat, manfaat paling praktis dari informasi ini sederhana: jika hendak membeli SIM card baru mulai 1 Juli 2026, siapkan identitas resmi, pilih jalur registrasi, dan pastikan siap menjalani scan wajah sebelum nomor aktif. Sementara itu, pengguna SIM card lama tidak diwajibkan registrasi ulang biometrik pada hari ini.*


