Polisi Geledah Empat Lokasi Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor HP Ilegal dari Cina

SulawesiPos.com – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri kembali melakukan penggeledahan di empat lokasi dalam kasus dugaan korupsi impor handphone bekas.

Penggeledahan tersebut menyasar PT TSL, rumah salah satu pihak yang berkaitan dengan kegiatan importasi, Cafe Sulthan, dan AZ Cafe, di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/6/2026).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Yusuf Afandi mengatakan rumah yang digeledah merupakan milik AHT yang disebut sebagai manajer pada PT TSL. Penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Rumah yang digeledah adalah milik AHT yang merupakan manager pada PT TSL,” ujar Yusuf Afandi, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, kantor PT TSL saat ini diketahui telah tutup dan tidak ada lagi aktivitas. Menurut dia, bangunan kantor perusahaan itu juga telah dipasangi plang untuk dijual.

Sementara dari kediaman AHT, penyidik menemukan 37 dokumen yang berkaitan dengan data perbankan dan kepemilikan aset. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari bahan pendalaman penyidik dalam menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berhubungan dengan perkara.

BACA JUGA:  Pengakuan Asisten YouTuber RA Terungkap, Bareskrim Dalami Kasus Penyalahgunaan Gas Tertawa Whip Pink

Selain itu, dari Cafe Sulthan dan AZ Cafe, penyidik menyita sejumlah barang bukti lain. Barang yang diamankan antara lain dokumen akta pendirian CV AHS Entertainment, dokumen perizinan usaha, empat rekening koran Bank BCA atas nama AHS Entertainment CV, tiga unit digital video recorder atau DVR CCTV, dua unit flashdisk, empat box karton kosong bertuliskan arsip Kantor Wilayah DJBJ Jawa Timur, serta satu dokumen perpajakan.

Menurut Yusuf, penyidik saat ini masih mendalami apakah dua usaha kafe tersebut murni menjalankan kegiatan usaha yang sah atau justru dipakai untuk menampung, menyamarkan, atau mengalihkan hasil keuntungan dari kegiatan importasi ilegal ponsel yang sedang disidik.

“Terkait penggeledahan di kedua kafe tersebut, penyidik sedang mendalami apakah usaha-usaha tersebut semata-mata menjalankan kegiatan usaha yang sah, atau terdapat dugaan digunakan sebagai sarana untuk menampung, menyamarkan, maupun mengalihkan hasil keuntungan yang berasal dari kegiatan importasi ilegal ponsel yang sedang disidik,” jelasnya.

BACA JUGA:  Syekh Ahmad Al Misry Diduga Sembunyikan Kewarganegaraan Mesir, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menjelaskan bahwa perkara importasi handphone bekas ini ditangani dalam dua jalur penegakan hukum dengan subjek perkara yang sama, yakni PT TSL. Jalur pertama terkait dugaan tindak pidana ekonomi berupa importasi ilegal, sedangkan jalur kedua menyangkut dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dugaan tindak pidana importasi ilegal atau penyelundupan handphone dari China melalui kargo Bandara Juanda Surabaya ditangani oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Gakkum Penyelundupan.

“Penanganan mulai dari beberapa gudang di Jakarta dan kemudian ditindaklanjuti ke PT TSL di Sidoarjo, ditangani perkaranya oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ungkap Ade Safri.

Ia menambahkan, dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara yang sama kemudian ditindaklanjuti secara terpisah oleh tim penyidik Kortastipidkor Polri. Dengan demikian, proses penanganan dugaan importasi ilegal dan dugaan tindak pidana korupsi saat ini berjalan paralel.

BACA JUGA:  Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar Rp25,8 Triliun, Toko di Nganjuk Jadi Lokasi Penggeledahan

SulawesiPos.com – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri kembali melakukan penggeledahan di empat lokasi dalam kasus dugaan korupsi impor handphone bekas.

Penggeledahan tersebut menyasar PT TSL, rumah salah satu pihak yang berkaitan dengan kegiatan importasi, Cafe Sulthan, dan AZ Cafe, di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/6/2026).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Yusuf Afandi mengatakan rumah yang digeledah merupakan milik AHT yang disebut sebagai manajer pada PT TSL. Penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Rumah yang digeledah adalah milik AHT yang merupakan manager pada PT TSL,” ujar Yusuf Afandi, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, kantor PT TSL saat ini diketahui telah tutup dan tidak ada lagi aktivitas. Menurut dia, bangunan kantor perusahaan itu juga telah dipasangi plang untuk dijual.

Sementara dari kediaman AHT, penyidik menemukan 37 dokumen yang berkaitan dengan data perbankan dan kepemilikan aset. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari bahan pendalaman penyidik dalam menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berhubungan dengan perkara.

BACA JUGA:  Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Skala Nasional, Berkedok Adopsi Fiktif Lewat Medsos

Selain itu, dari Cafe Sulthan dan AZ Cafe, penyidik menyita sejumlah barang bukti lain. Barang yang diamankan antara lain dokumen akta pendirian CV AHS Entertainment, dokumen perizinan usaha, empat rekening koran Bank BCA atas nama AHS Entertainment CV, tiga unit digital video recorder atau DVR CCTV, dua unit flashdisk, empat box karton kosong bertuliskan arsip Kantor Wilayah DJBJ Jawa Timur, serta satu dokumen perpajakan.

Menurut Yusuf, penyidik saat ini masih mendalami apakah dua usaha kafe tersebut murni menjalankan kegiatan usaha yang sah atau justru dipakai untuk menampung, menyamarkan, atau mengalihkan hasil keuntungan dari kegiatan importasi ilegal ponsel yang sedang disidik.

“Terkait penggeledahan di kedua kafe tersebut, penyidik sedang mendalami apakah usaha-usaha tersebut semata-mata menjalankan kegiatan usaha yang sah, atau terdapat dugaan digunakan sebagai sarana untuk menampung, menyamarkan, maupun mengalihkan hasil keuntungan yang berasal dari kegiatan importasi ilegal ponsel yang sedang disidik,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pengendali Keuangan Fredy Pratama Ditangkap, Polisi Telusuri Aliran Dana Sindikat Narkoba

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menjelaskan bahwa perkara importasi handphone bekas ini ditangani dalam dua jalur penegakan hukum dengan subjek perkara yang sama, yakni PT TSL. Jalur pertama terkait dugaan tindak pidana ekonomi berupa importasi ilegal, sedangkan jalur kedua menyangkut dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dugaan tindak pidana importasi ilegal atau penyelundupan handphone dari China melalui kargo Bandara Juanda Surabaya ditangani oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Gakkum Penyelundupan.

“Penanganan mulai dari beberapa gudang di Jakarta dan kemudian ditindaklanjuti ke PT TSL di Sidoarjo, ditangani perkaranya oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ungkap Ade Safri.

Ia menambahkan, dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara yang sama kemudian ditindaklanjuti secara terpisah oleh tim penyidik Kortastipidkor Polri. Dengan demikian, proses penanganan dugaan importasi ilegal dan dugaan tindak pidana korupsi saat ini berjalan paralel.

BACA JUGA:  Syekh Ahmad Al Misry Diduga Sembunyikan Kewarganegaraan Mesir, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru