Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan operator seluler menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik untuk menutup celah penyalahgunaan NIK. Kebijakan ini diberlakukan penuh untuk aktivasi nomor baru mulai 1 Juli 2026.
Registrasi SIM card atau nomor HP baru resmi wajib memakai pengenalan wajah mulai Rabu, 1 Juli 2026. Calon pelanggan kini harus menyiapkan identitas, menjalani pemindaian wajah, lalu menunggu validasi data sebelum nomor bisa diaktifkan.