SulawesiPos.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026, dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 atau sekitar Rp809,5 miliar.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan, jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup kewajiban tersebut. Bila harta bendanya tidak mencukupi, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hakim juga menilai Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga sekitar Rp809 miliar dari perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, pengadaan Chromebook disebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.
Kerugian Negara Disebut Rp2,1 Triliun
Majelis hakim menyebut perkara korupsi program digitalisasi pendidikan itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Nilai itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,567 triliun lebih dan pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) sekitar Rp621,3 miliar.
Kebijakan pengadaan Chromebook juga dikaitkan dengan dorongan peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Rangkaian kebijakan itu dinilai menjadi bagian dari perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Vonis 10 tahun penjara tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem dalam perkara yang sama.


