Nadiem Makarim akan mengajukan banding usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus Chromebook. Ia menilai fakta-fakta persidangan diabaikan oleh majelis hakim.
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek. Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,5 miliar.