Suami di Makassar Terancam 20 Tahun Penjara Usai Diduga Bunuh Istri di Kamar Kos

Sulawesipos.com – Suami di Makassar berinisial SHM (21) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah diduga membunuh istrinya, AN (24), di sebuah rumah kos di Jalan Manurukki 6 Lorong 1, Minggu (14/6/2026).

Ancaman hukuman itu muncul setelah penyidik Polsek Tamalate-Polrestabes Makassar menyangkakan tersangka dengan Pasal 458 ayat 2.

Kasus ini kini masih ditangani kepolisian untuk mendalami rangkaian peristiwa dan motif pembunuhan tersebut.

Berbeda dari sekadar kasus kekerasan dalam rumah tangga, perkara ini juga menyoroti bagaimana pertengkaran personal di ruang tertutup berujung pada dugaan pembunuhan.

Polisi menyebut peristiwa itu terjadi saat korban dan tersangka berada di kamar kos.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, menyampaikan bahwa motif sementara yang didalami penyidik berkaitan dengan sakit hati dan persoalan asmara.

“Karena di dalam kamar hanya mereka berdua, mungkin pelaku sudah gelap mata ini. Pelaku yang juga suami korban tidak menerima kata-kata kasar yang terus dilontarkan istrinya membuat pelaku gelap mata dan langsung mengeksekusi korbannya yang merupakan istrinya,” kata Iptu Abdul Latif, dikutip dari Berita Kota Makassar.

BACA JUGA:  Polisi Penembak Remaja di Makassar Resmi Jadi Tersangka, Klaim Senjata Api Tak Sengaja Meletus

Polisi Dalami Dugaan Motif Sakit Hati

Dari keterangan yang dihimpun penyidik, dugaan motif pembunuhan disebut bermula dari kecurigaan tersangka terhadap korban.

Polisi menyebut ada pertengkaran yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan fatal.

Kecurigaan itu disebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan.

Namun, informasi tersebut masih merujuk pada keterangan pelaku yang disampaikan kepolisian dalam proses pemeriksaan.

“Jadi motifnya adalah sakit hati. Menurut keterangan pelaku, korban juga sering mengeluarkan kata-kata kasar kepadanya. Pernah sampai istrinya didapati suaminya ini ada bekas ciuman di lehernya,” ungkap Iptu Abdul Latif.

Menurut polisi, dari kecurigaan tersebut pertengkaran antara tersangka dan korban mulai terjadi.

Situasi di dalam kamar kos kemudian diduga memanas hingga berakhir dengan pembunuhan.

Tersangka Diamankan Polsek Tamalate

Setelah kejadian, SHM diamankan personel Polsek Tamalate-Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan, termasuk mendalami keterangan tersangka dan bukti terkait di lokasi kejadian.

Dalam laporan sumber, korban disebut meninggal setelah lehernya digorok oleh tersangka.

BACA JUGA:  Modus Ikat Pinggang Terbongkar, Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Sabu Internasional Rp 2 Miliar

Korban kemudian dievakuasi dari rumah kos menuju rumah sakit.

Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri.

Polisi masih berfokus pada proses hukum terhadap tersangka serta pendalaman motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut.

Dengan sangkaan Pasal 458 ayat 2, tersangka menghadapi ancaman hukuman berat.

Penyidik Polsek Tamalate-Polrestabes Makassar masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Sulawesipos.com – Suami di Makassar berinisial SHM (21) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah diduga membunuh istrinya, AN (24), di sebuah rumah kos di Jalan Manurukki 6 Lorong 1, Minggu (14/6/2026).

Ancaman hukuman itu muncul setelah penyidik Polsek Tamalate-Polrestabes Makassar menyangkakan tersangka dengan Pasal 458 ayat 2.

Kasus ini kini masih ditangani kepolisian untuk mendalami rangkaian peristiwa dan motif pembunuhan tersebut.

Berbeda dari sekadar kasus kekerasan dalam rumah tangga, perkara ini juga menyoroti bagaimana pertengkaran personal di ruang tertutup berujung pada dugaan pembunuhan.

Polisi menyebut peristiwa itu terjadi saat korban dan tersangka berada di kamar kos.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, menyampaikan bahwa motif sementara yang didalami penyidik berkaitan dengan sakit hati dan persoalan asmara.

“Karena di dalam kamar hanya mereka berdua, mungkin pelaku sudah gelap mata ini. Pelaku yang juga suami korban tidak menerima kata-kata kasar yang terus dilontarkan istrinya membuat pelaku gelap mata dan langsung mengeksekusi korbannya yang merupakan istrinya,” kata Iptu Abdul Latif, dikutip dari Berita Kota Makassar.

BACA JUGA:  Pria di Makassar Siram Air Keras ke Mantan Pacar karena Sakit Hati, Modus Ketuk Jendela

Polisi Dalami Dugaan Motif Sakit Hati

Dari keterangan yang dihimpun penyidik, dugaan motif pembunuhan disebut bermula dari kecurigaan tersangka terhadap korban.

Polisi menyebut ada pertengkaran yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan fatal.

Kecurigaan itu disebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan.

Namun, informasi tersebut masih merujuk pada keterangan pelaku yang disampaikan kepolisian dalam proses pemeriksaan.

“Jadi motifnya adalah sakit hati. Menurut keterangan pelaku, korban juga sering mengeluarkan kata-kata kasar kepadanya. Pernah sampai istrinya didapati suaminya ini ada bekas ciuman di lehernya,” ungkap Iptu Abdul Latif.

Menurut polisi, dari kecurigaan tersebut pertengkaran antara tersangka dan korban mulai terjadi.

Situasi di dalam kamar kos kemudian diduga memanas hingga berakhir dengan pembunuhan.

Tersangka Diamankan Polsek Tamalate

Setelah kejadian, SHM diamankan personel Polsek Tamalate-Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan, termasuk mendalami keterangan tersangka dan bukti terkait di lokasi kejadian.

Dalam laporan sumber, korban disebut meninggal setelah lehernya digorok oleh tersangka.

BACA JUGA:  Polisi Penembak Remaja di Makassar Resmi Jadi Tersangka, Klaim Senjata Api Tak Sengaja Meletus

Korban kemudian dievakuasi dari rumah kos menuju rumah sakit.

Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri.

Polisi masih berfokus pada proses hukum terhadap tersangka serta pendalaman motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut.

Dengan sangkaan Pasal 458 ayat 2, tersangka menghadapi ancaman hukuman berat.

Penyidik Polsek Tamalate-Polrestabes Makassar masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru