Modus Ikat Pinggang Terbongkar, Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Sabu Internasional Rp 2 Miliar

SulawesiPos.com – Aparat Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran sabu lintas negara senilai sekitar Rp 2 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka dan menyita narkotika dengan total berat 1,45 kilogram yang diselundupkan menggunakan modus diikat di bagian pinggang untuk menghindari pemeriksaan bandara.

Kasus tersebut terkuak setelah tim Satuan Reserse Narkoba menelusuri mata rantai distribusi yang diduga kuat terhubung langsung dengan Malaysia.

Polisi juga menetapkan seorang warga negara asing asal Malaysia sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan.

Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SN, PE, AN, DD, MS, TR, dan MRB. Dari hasil pemeriksaan, SN diketahui berperan sebagai bandar, sementara enam tersangka lainnya berfungsi sebagai pengedar.

Modus Ikat Pinggang untuk Kelabui Pemeriksaan

Kapolrestabes Makassar Arya Perdana menjelaskan, para pelaku menyembunyikan sabu dengan cara diikat di pinggang saat melakukan perjalanan udara.

“Salah satu pelaku berperan sebagai pengedar yang melakukan perjalanan ke Malaysia dan kembali ke Tanjungpinang menggunakan pesawat udara. Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan narkotika dengan cara diikat di pinggang, sehingga berhasil lolos dari pemeriksaan di bandara,” ujar Arya.

BACA JUGA: 
Pelaku Sekap-Perkosa Siswi SMK di Makassar Diamankan di Maros, Terancam 7 Tahun Penjara

Jaringan ini memanfaatkan rute Malaysia menuju Tanjungpinang, sebelum narkotika dikirim ke Makassar melalui jalur penerbangan.

Pengungkapan bermula dari penangkapan dua tersangka di sebuah rumah kos di Makassar pada 20 April 2026. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke Tanjungpinang, hingga polisi menangkap satu tersangka tambahan pada 23 April dengan barang bukti sekitar 125 gram sabu.

Selanjutnya, pengembangan mengarah ke sebuah gudang di Kecamatan Panakkukang, Makassar.

“Bermula pada Senin 20 April di kos-kosan. Selanjutnya, pengembangan kasus kembali dilakukan pada 23 April di Tanjungpinang, dan petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka tambahan,” kata Arya, Rabu (13/5/2026).

Dari hasil pendalaman, jalur distribusi sabu diketahui melewati Batam, transit Jakarta, lalu masuk ke Makassar.

Pengendali WNA Malaysia Masuk DPO

Polisi memastikan jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia yang kini berstatus buronan.

“Ini merupakan jaringan narkotika internasional asal Malaysia. Dari hasil pendalaman, masih terdapat satu orang tersangka berstatus DPO, yang diketahui merupakan warga negara asing,” imbuh Arya.

BACA JUGA: 
Viral Emak-emak di Makassar Angkut Motor Listrik Pakai Motor, Berakhir Ditilang Polisi

Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses penyidikan lanjutan.

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

Dampak Pengungkapan Kasus

Polisi menilai pengungkapan ini berhasil menekan potensi peredaran narkotika di masyarakat.

Diperkirakan sekitar 8.700 jiwa terselamatkan dari risiko penyalahgunaan narkoba, sementara negara berpotensi menghemat biaya hingga Rp 26 miliar berdasarkan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp 3 juta per orang.

SulawesiPos.com – Aparat Polrestabes Makassar membongkar jaringan peredaran sabu lintas negara senilai sekitar Rp 2 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka dan menyita narkotika dengan total berat 1,45 kilogram yang diselundupkan menggunakan modus diikat di bagian pinggang untuk menghindari pemeriksaan bandara.

Kasus tersebut terkuak setelah tim Satuan Reserse Narkoba menelusuri mata rantai distribusi yang diduga kuat terhubung langsung dengan Malaysia.

Polisi juga menetapkan seorang warga negara asing asal Malaysia sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan.

Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SN, PE, AN, DD, MS, TR, dan MRB. Dari hasil pemeriksaan, SN diketahui berperan sebagai bandar, sementara enam tersangka lainnya berfungsi sebagai pengedar.

Modus Ikat Pinggang untuk Kelabui Pemeriksaan

Kapolrestabes Makassar Arya Perdana menjelaskan, para pelaku menyembunyikan sabu dengan cara diikat di pinggang saat melakukan perjalanan udara.

“Salah satu pelaku berperan sebagai pengedar yang melakukan perjalanan ke Malaysia dan kembali ke Tanjungpinang menggunakan pesawat udara. Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan narkotika dengan cara diikat di pinggang, sehingga berhasil lolos dari pemeriksaan di bandara,” ujar Arya.

BACA JUGA: 
Ramadan di Makassar, Polisi Perketat Pengamanan Masjid dan Larang Sahur on The Road

Jaringan ini memanfaatkan rute Malaysia menuju Tanjungpinang, sebelum narkotika dikirim ke Makassar melalui jalur penerbangan.

Pengungkapan bermula dari penangkapan dua tersangka di sebuah rumah kos di Makassar pada 20 April 2026. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke Tanjungpinang, hingga polisi menangkap satu tersangka tambahan pada 23 April dengan barang bukti sekitar 125 gram sabu.

Selanjutnya, pengembangan mengarah ke sebuah gudang di Kecamatan Panakkukang, Makassar.

“Bermula pada Senin 20 April di kos-kosan. Selanjutnya, pengembangan kasus kembali dilakukan pada 23 April di Tanjungpinang, dan petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka tambahan,” kata Arya, Rabu (13/5/2026).

Dari hasil pendalaman, jalur distribusi sabu diketahui melewati Batam, transit Jakarta, lalu masuk ke Makassar.

Pengendali WNA Malaysia Masuk DPO

Polisi memastikan jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia yang kini berstatus buronan.

“Ini merupakan jaringan narkotika internasional asal Malaysia. Dari hasil pendalaman, masih terdapat satu orang tersangka berstatus DPO, yang diketahui merupakan warga negara asing,” imbuh Arya.

BACA JUGA: 
Tiga Pemuda Diciduk Resmob Rappocini, Terbukti Berulang Kali Mencuri di Perumahan Warga

Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses penyidikan lanjutan.

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

Dampak Pengungkapan Kasus

Polisi menilai pengungkapan ini berhasil menekan potensi peredaran narkotika di masyarakat.

Diperkirakan sekitar 8.700 jiwa terselamatkan dari risiko penyalahgunaan narkoba, sementara negara berpotensi menghemat biaya hingga Rp 26 miliar berdasarkan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp 3 juta per orang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru