Titiek Soeharto Dorong Partisipasi Akademisi dalam Penyusunan RUU Pangan

SulawesiPos.com – Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto, mendorong partisipasi aktif dari kalangan akademisi dan pakar dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah tantangan alih fungsi lahan dan meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Legislator Gerindra yang akrab disapa Titiek Soeharto ini menegaskan bahwa pembahasan regulasi yang strategis bagi keberlangsungan bangsa tidak boleh hanya terbatas di ruang parlemen. Keterlibatan perguruan tinggi dinilai dapat memperkaya substansi hukum berdasarkan kompetensi dan pengalaman empiris di lapangan.

“Pembahasan RUU tentang Pangan tidak cukup hanya dilakukan di ruang-ruang parlemen dan pemerintahan. Penyusunan regulasi yang baik membutuhkan partisipasi publik yang luas, termasuk dari kalangan akademisi dan pakar yang memiliki kompetensi serta pengalaman empiris di bidang pangan,” ujar Titiek saat berkunjung di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

Titiek menjelaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar sekaligus fondasi utama ketahanan nasional yang rentan memicu gejolak sosial dan politik jika aksesnya terganggu. Oleh karena itu, regulasi yang sedang digodok harus adaptif, berkeadilan, serta mampu berpihak pada kesejahteraan petani, nelayan, peternak, dan konsumen.

BACA JUGA:  Indonesia Swasembada Pangan, Stok Beras di Aceh Tinggi

Dalam kesempatan tersebut, Titiek juga menyoroti langkah strategis pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan swasembada pangan. Upaya tersebut meliputi peningkatan produksi, pembangunan infrastruktur irigasi, hingga penguatan cadangan pangan nasional.

Guna memastikan aturan baru ini dapat mengawal program strategis pemerintah dan menjawab tantangan masa depan, Komisi IV berkomitmen untuk terus menjaring aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

“Partisipasi publik menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan, implementatif, dan mampu menjawab tantangan sektor pangan di masa depan,” pungkas putri mantan Presiden Soeharto ini.

SulawesiPos.com – Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto, mendorong partisipasi aktif dari kalangan akademisi dan pakar dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah tantangan alih fungsi lahan dan meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Legislator Gerindra yang akrab disapa Titiek Soeharto ini menegaskan bahwa pembahasan regulasi yang strategis bagi keberlangsungan bangsa tidak boleh hanya terbatas di ruang parlemen. Keterlibatan perguruan tinggi dinilai dapat memperkaya substansi hukum berdasarkan kompetensi dan pengalaman empiris di lapangan.

“Pembahasan RUU tentang Pangan tidak cukup hanya dilakukan di ruang-ruang parlemen dan pemerintahan. Penyusunan regulasi yang baik membutuhkan partisipasi publik yang luas, termasuk dari kalangan akademisi dan pakar yang memiliki kompetensi serta pengalaman empiris di bidang pangan,” ujar Titiek saat berkunjung di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

Titiek menjelaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar sekaligus fondasi utama ketahanan nasional yang rentan memicu gejolak sosial dan politik jika aksesnya terganggu. Oleh karena itu, regulasi yang sedang digodok harus adaptif, berkeadilan, serta mampu berpihak pada kesejahteraan petani, nelayan, peternak, dan konsumen.

BACA JUGA:  Indonesia Swasembada Pangan, Stok Beras di Aceh Tinggi

Dalam kesempatan tersebut, Titiek juga menyoroti langkah strategis pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan swasembada pangan. Upaya tersebut meliputi peningkatan produksi, pembangunan infrastruktur irigasi, hingga penguatan cadangan pangan nasional.

Guna memastikan aturan baru ini dapat mengawal program strategis pemerintah dan menjawab tantangan masa depan, Komisi IV berkomitmen untuk terus menjaring aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

“Partisipasi publik menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan, implementatif, dan mampu menjawab tantangan sektor pangan di masa depan,” pungkas putri mantan Presiden Soeharto ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru