KPK Sita Pajero dan Uang Rp 200 Juta Terkait Suap Audit BPK Muara Enim

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison. Barang bukti yang diamankan mulai dari uang tunai Rp 200 juta hingga satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

​Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa uang tunai Rp 200 juta tersebut disita dari dua orang berbeda, yakni tersangka Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) selaku pihak swasta dan seorang perantara bernama Mulyono (MYN). Masing-masing menguasai uang senilai Rp 100 juta.

​”Tim KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Di antaranya uang tunai dari AGG sebesar Rp100 juta, uang tunai dari MYN sebesar Rp100 juta, dan 1 unit mobil SUV,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

​Modus Pengondisian Temuan Audit

BACA JUGA:  KPK Usulkan Reformasi Parpol: Dari Kurikulum Politik hingga Pembatasan Masa Jabatan Ketum

​Kasus ini bermula saat BPK menemukan kelebihan batas materialitas pada proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. Menanggapi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, Bupati Edison memerintahkan bawahannya untuk membereskan masalah itu.

​Sekretaris Disdikbud Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani (ABN), kemudian menemui Angga melalui perantara Mulyono untuk menegosiasikan fee guna mengubah hasil audit BPK.

​Dalam melancarkan aksinya, Angga bekerja sama dengan Titin Rita Lestari (TTN), selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kasubdit atau Pengendali Teknis di BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Angga diduga menerima fee Rp 100 juta dari Abi sebagai uang pelicin.

​Penerapan Pasal Penyertaan Baru

​Taufik menjelaskan, KPK turut menjerat Angga dengan Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyertaan tindak pidana (sebelumnya diatur dalam Pasal 55 KUHP lama). Hal ini diterapkan karena adanya kerja sama antarpelaku dalam melancarkan aksi korupsi.

BACA JUGA:  Eks Jubir Tessa Mahardhika Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan, KPK Reshuffle Enam Pejabat Tinggi

​”Artinya, itu ada kerja sama dengan beberapa pihak, bukan sendiri. Untuk pengembangan berikutnya, nanti kita akan update lagi di proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Taufik.

​Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Edison (Bupati Muara Enim)
  2. ​Angga (Swasta)
  3. ​Titin Rita Lestari (ASN / Pengendali Teknis BPK Sumsel)
  4. ​Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi)
  5. ​Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi)

​Sebagai pihak penerima suap, Angga dan Titin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Sementara selaku pemberi suap, Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison. Barang bukti yang diamankan mulai dari uang tunai Rp 200 juta hingga satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

​Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa uang tunai Rp 200 juta tersebut disita dari dua orang berbeda, yakni tersangka Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) selaku pihak swasta dan seorang perantara bernama Mulyono (MYN). Masing-masing menguasai uang senilai Rp 100 juta.

​”Tim KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai rupiah, kendaraan roda empat, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Di antaranya uang tunai dari AGG sebesar Rp100 juta, uang tunai dari MYN sebesar Rp100 juta, dan 1 unit mobil SUV,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

​Modus Pengondisian Temuan Audit

BACA JUGA:  Eks Jubir Tessa Mahardhika Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan, KPK Reshuffle Enam Pejabat Tinggi

​Kasus ini bermula saat BPK menemukan kelebihan batas materialitas pada proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. Menanggapi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, Bupati Edison memerintahkan bawahannya untuk membereskan masalah itu.

​Sekretaris Disdikbud Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani (ABN), kemudian menemui Angga melalui perantara Mulyono untuk menegosiasikan fee guna mengubah hasil audit BPK.

​Dalam melancarkan aksinya, Angga bekerja sama dengan Titin Rita Lestari (TTN), selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kasubdit atau Pengendali Teknis di BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Angga diduga menerima fee Rp 100 juta dari Abi sebagai uang pelicin.

​Penerapan Pasal Penyertaan Baru

​Taufik menjelaskan, KPK turut menjerat Angga dengan Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyertaan tindak pidana (sebelumnya diatur dalam Pasal 55 KUHP lama). Hal ini diterapkan karena adanya kerja sama antarpelaku dalam melancarkan aksi korupsi.

BACA JUGA:  KPK Usulkan Reformasi Parpol: Dari Kurikulum Politik hingga Pembatasan Masa Jabatan Ketum

​”Artinya, itu ada kerja sama dengan beberapa pihak, bukan sendiri. Untuk pengembangan berikutnya, nanti kita akan update lagi di proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Taufik.

​Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Edison (Bupati Muara Enim)
  2. ​Angga (Swasta)
  3. ​Titin Rita Lestari (ASN / Pengendali Teknis BPK Sumsel)
  4. ​Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi)
  5. ​Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi)

​Sebagai pihak penerima suap, Angga dan Titin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Sementara selaku pemberi suap, Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru