Dosen UNM Divonis 4,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

SulawesiPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gowa menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada K, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.

Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan hari ini, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan atas dakwaan kekerasan seksual.

Hakim menerapkan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dasar hukum tersebut sama dengan yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan maupun tuntutan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar restitusi kepada korban.

Meski vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim tetap menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual, termasuk adanya penyalahgunaan relasi kuasa dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Amnesty International Indonesia Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati dan Bogor, Desak Reformasi Perlindungan Anak

Peristiwa ini berawal dari laporan korban pada Januari 2025. Sejak saat itu, korban menjalani rangkaian proses hukum yang panjang, termasuk pemeriksaan berulang serta tekanan psikologis selama persidangan berlangsung.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa perbuatan terjadi dalam relasi tidak seimbang antara dosen dan mahasiswa, di mana terdakwa memiliki kewenangan akademik dan posisi sosial yang lebih kuat, sehingga korban berada dalam situasi rentan.

Penerapan Pasal 15 ayat (1) huruf b UU TPKS menjadi penegasan bahwa penyalahgunaan jabatan atau kewenangan dapat menjadi faktor pemberat dalam tindak pidana kekerasan seksual.

Pendamping hukum korban dari LBH Makassar, Ambara, menyebut putusan ini sebagai bentuk pengakuan negara atas penderitaan korban, meskipun hukuman yang dijatuhkan masih di bawah tuntutan jaksa.

“Putusan ini penting karena pengadilan telah menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pengalaman dan penderitaan yang selama ini dialami korban. Namun kami juga mencatat bahwa pidana yang dijatuhkan masih lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ambara.

BACA JUGA:  Oknum Dosen Terlibat Kasus Kekerasan Seksual di PNUP Dijatuhkan Sanksi Berlapis, Dinonaktifkan-Turun Jabatan

SulawesiPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gowa menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada K, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.

Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan hari ini, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan atas dakwaan kekerasan seksual.

Hakim menerapkan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dasar hukum tersebut sama dengan yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan maupun tuntutan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar restitusi kepada korban.

Meski vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim tetap menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual, termasuk adanya penyalahgunaan relasi kuasa dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Soroti Kasus FH UI, Puan Maharani Tegaskan Nol Toleransi pada Kekerasan Seksual

Peristiwa ini berawal dari laporan korban pada Januari 2025. Sejak saat itu, korban menjalani rangkaian proses hukum yang panjang, termasuk pemeriksaan berulang serta tekanan psikologis selama persidangan berlangsung.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa perbuatan terjadi dalam relasi tidak seimbang antara dosen dan mahasiswa, di mana terdakwa memiliki kewenangan akademik dan posisi sosial yang lebih kuat, sehingga korban berada dalam situasi rentan.

Penerapan Pasal 15 ayat (1) huruf b UU TPKS menjadi penegasan bahwa penyalahgunaan jabatan atau kewenangan dapat menjadi faktor pemberat dalam tindak pidana kekerasan seksual.

Pendamping hukum korban dari LBH Makassar, Ambara, menyebut putusan ini sebagai bentuk pengakuan negara atas penderitaan korban, meskipun hukuman yang dijatuhkan masih di bawah tuntutan jaksa.

“Putusan ini penting karena pengadilan telah menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pengalaman dan penderitaan yang selama ini dialami korban. Namun kami juga mencatat bahwa pidana yang dijatuhkan masih lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ambara.

BACA JUGA:  Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka TPKS, Korban Lebih dari Tiga

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru