Oknum Dosen Terlibat Kasus Kekerasan Seksual di PNUP Dijatuhkan Sanksi Berlapis, Dinonaktifkan-Turun Jabatan

SulawesiPos.com — Pimpinan Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menjatuhkan sanksi tegas dan berlapis kepada seorang oknum dosen berinisial I menyusul penanganan kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi Jurusan Akuntansi.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum PNUP, Dr. Dermawan, ST., MT., dalam wawancara kepada SulawesiPos.

Dermawan mengatakan, melalui berita acara dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), terlapor dosen I telah dinonaktifkan per 20 April 2026.

“Dinonaktifkan (selama) satu tahun. Itu sudah lama itu, pas ada berita acara dari PPKS itu sudah keluar,” ujar Dermawan saat ditemui di ruangannya.

Menyusul sanksi itu, kata Dermawan, pimpinan kampus juga menjatuhi dua sanksi lain seperti larangan memasuki area kampus dan penurunan jabatan yang ditetapkan Senin (4/5).

“Malah sudah tiga ini (sanksi) yang keluar,” ungkapnya.

Ia merinci, sanksi pertama berupa penonaktifan selama satu tahun. Sanksi kedua adalah larangan memasuki area kampus. Sementara sanksi ketiga yang terbaru adalah penurunan jabatan fungsional dosen.

BACA JUGA: 
Pengakuan Alumni Akuntansi PNUP: Klaim Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Dosen

“(Sebelumnya) Lektor. Sekarang asisten ahli kayak dosen biasa sudah, dosen baru,” kata Dosen Teknik Mesin tersebut.

Tunjangan Dihentikan, Status PNS Masih Melekat

Dermawan menjelaskan, dengan sanksi tersebut, dosen bersangkutan juga tidak lagi menerima tunjangan kinerja.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa status kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (PNS) masih tetap melekat karena diatur oleh regulasi tersendiri.

“Kalau terkait PNS-nya masih ya, yang namanya PNS kan masih mengikat, itu ada undang-undang khusus tersendiri ya, kemudian diatur oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara),” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, Dermawan menyebut ada sejumlah tuduhan yang diakui dan ada pula yang dibantah oleh terlapor.

“Itu kita berdasarkan berita acaranya. Ada yang tidak diakui ya, ada juga yang diakui,” katanya.

Meski demikian, ia menilai sanksi yang dijatuhkan sudah tergolong sangat berat bagi oknum dosen tersebut.

Dermawan menambahkan, proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai aturan, termasuk memeriksa pelapor dan terlapor secara terpisah.

BACA JUGA: 
Lawan ‘Child Grooming’, Aurelie Moeremans Bagikan Novel ‘Broken Strings’ Gratis untuk Publik, Berikut Link Download Bukunya

“Iya, sudah (sesuai Permendikbudristek). Malah ini sebenarnya bisa dikatakan berat ini, sangat berat karena turun pangkat,” tegasnya.

Pemecatan Bukan Kewenangan Kampus

Sebelumnya diberitakan, Ketua BEMKM PNUP Hendra Saputra mewakili korban menuntut adanya pemecatan terhadap oknum dosen tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

Menanggapi itu, Dermawan menegaskan sanksi pemecatan bukan kewenangan internal PNUP.

“Kalau pemecatan tidak bisa kita, semua itu langsung dari pimpinan pembina pegawai tertinggi, kementerian, diusulkan ke BKN,” jelas dia.

Di akhir pernyataannya, Dermawan menegaskan komitmen PNUP untuk menegakkan aturan PPKS dan berbenah di lingkungan kampus.

“Aturan-aturan terkait PPKS memang harus ditegakkan ya. Kita berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini di lingkungan kampus,” katanya.

Ia pun meminta dukungan semua pihak, termasuk media, agar dunia pendidikan menjadi lebih baik.

“Kami juga minta support-nya dari media agar dunia pendidikan ini bisa lebih bagus. Kan itu juga tujuannya,” pungkasnya.

SulawesiPos.com — Pimpinan Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menjatuhkan sanksi tegas dan berlapis kepada seorang oknum dosen berinisial I menyusul penanganan kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi Jurusan Akuntansi.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum PNUP, Dr. Dermawan, ST., MT., dalam wawancara kepada SulawesiPos.

Dermawan mengatakan, melalui berita acara dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), terlapor dosen I telah dinonaktifkan per 20 April 2026.

“Dinonaktifkan (selama) satu tahun. Itu sudah lama itu, pas ada berita acara dari PPKS itu sudah keluar,” ujar Dermawan saat ditemui di ruangannya.

Menyusul sanksi itu, kata Dermawan, pimpinan kampus juga menjatuhi dua sanksi lain seperti larangan memasuki area kampus dan penurunan jabatan yang ditetapkan Senin (4/5).

“Malah sudah tiga ini (sanksi) yang keluar,” ungkapnya.

Ia merinci, sanksi pertama berupa penonaktifan selama satu tahun. Sanksi kedua adalah larangan memasuki area kampus. Sementara sanksi ketiga yang terbaru adalah penurunan jabatan fungsional dosen.

BACA JUGA: 
Atasan Jadi Tersangka Pelecehan di RSUP Kemenkes Makassar, Korban Justru Kehilangan Pekerjaan

“(Sebelumnya) Lektor. Sekarang asisten ahli kayak dosen biasa sudah, dosen baru,” kata Dosen Teknik Mesin tersebut.

Tunjangan Dihentikan, Status PNS Masih Melekat

Dermawan menjelaskan, dengan sanksi tersebut, dosen bersangkutan juga tidak lagi menerima tunjangan kinerja.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa status kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (PNS) masih tetap melekat karena diatur oleh regulasi tersendiri.

“Kalau terkait PNS-nya masih ya, yang namanya PNS kan masih mengikat, itu ada undang-undang khusus tersendiri ya, kemudian diatur oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara),” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, Dermawan menyebut ada sejumlah tuduhan yang diakui dan ada pula yang dibantah oleh terlapor.

“Itu kita berdasarkan berita acaranya. Ada yang tidak diakui ya, ada juga yang diakui,” katanya.

Meski demikian, ia menilai sanksi yang dijatuhkan sudah tergolong sangat berat bagi oknum dosen tersebut.

Dermawan menambahkan, proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai aturan, termasuk memeriksa pelapor dan terlapor secara terpisah.

BACA JUGA: 
Pengakuan Alumni Akuntansi PNUP: Klaim Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Dosen

“Iya, sudah (sesuai Permendikbudristek). Malah ini sebenarnya bisa dikatakan berat ini, sangat berat karena turun pangkat,” tegasnya.

Pemecatan Bukan Kewenangan Kampus

Sebelumnya diberitakan, Ketua BEMKM PNUP Hendra Saputra mewakili korban menuntut adanya pemecatan terhadap oknum dosen tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

Menanggapi itu, Dermawan menegaskan sanksi pemecatan bukan kewenangan internal PNUP.

“Kalau pemecatan tidak bisa kita, semua itu langsung dari pimpinan pembina pegawai tertinggi, kementerian, diusulkan ke BKN,” jelas dia.

Di akhir pernyataannya, Dermawan menegaskan komitmen PNUP untuk menegakkan aturan PPKS dan berbenah di lingkungan kampus.

“Aturan-aturan terkait PPKS memang harus ditegakkan ya. Kita berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini di lingkungan kampus,” katanya.

Ia pun meminta dukungan semua pihak, termasuk media, agar dunia pendidikan menjadi lebih baik.

“Kami juga minta support-nya dari media agar dunia pendidikan ini bisa lebih bagus. Kan itu juga tujuannya,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru