Jelang Vonis Kasus K3, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akui Tegang hingga Asam Lambung Kambuh

SulawesiPos.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (4/6/2026).

Menjelang sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Noel mengaku merasakan ketegangan karena akan menghadapi putusan hakim dalam perkara yang menjeratnya.

“Ya, pertama, ya deg-degan juga ya kan. Gitu, karena kan kita tidak terbiasa disidang. Tapi ya, apa, kita mohon doa publik, agar keputusannya bisa seadil-adilnya ya,” kata Noel.

Menurut Noel, proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan menjadi pengalaman yang tidak mudah baginya.

Tekanan menjelang pembacaan putusan disebut turut memengaruhi kondisi kesehatan Noel.

Ia mengaku penyakit asam lambung atau GERD yang dideritanya kembali kambuh menjelang sidang.

“Yang jelas gerd naik. Asam lambung saya naik,” ungkapnya.

Meski demikian, Noel memastikan tetap mengikuti seluruh proses persidangan dan menyerahkan hasil akhirnya kepada majelis hakim.

BACA JUGA:  Hadir di Sidang Nadiem, Hilmar Farid Soroti Gap Pengetahuan dalam Sidang Kasus Chromebook

Noel berharap majelis hakim memberikan putusan yang mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

Ia mengaku memiliki harapan untuk mendapatkan putusan yang meringankan meskipun menyadari keputusan sepenuhnya berada di tangan hakim.

“Ya bebas kan harapannya bebas ya, tapi kan nggak mungkin lah ya,” ujarnya.

Sidang vonis ini menjadi tahap akhir dari rangkaian proses hukum yang dijalani Noel setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan dan persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sertifikasi K3.

Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa turut menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar yang wajib dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

BACA JUGA:  Terbukti Tak Bersalah, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Baznas Enrekang

Dalam surat tuntutan, jaksa meyakini Noel menerima aliran dana sebesar Rp4,435 miliar yang berasal dari dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3.

Jumlah tersebut terdiri atas dugaan penerimaan suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,435 miliar, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler senilai Rp600 juta.

Menurut jaksa, sebagian dana tersebut telah dikembalikan Noel ke rekening penampungan KPK dengan nilai mencapai Rp3 miliar.

Atas perkara tersebut, Noel didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Kasus Noel Ebenezer

Nama: Immanuel Ebenezer Gerungan

Nama Populer: Noel Ebenezer

Jabatan Sebelumnya: Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Perkara: Dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Tuntutan Jaksa:

  • Penjara 5 tahun
  • Denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan
  • Uang pengganti Rp1,435 miliar

Dugaan Penerimaan:

  • Suap: Rp1 miliar
  • Gratifikasi: Rp3,435 miliar
  • Motor Ducati Scrambler: Rp600 juta

Total Dugaan Penerimaan: Rp4,435 miliar

BACA JUGA:  Hadapi Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem: Jangan pernah putus asa dengan negara kita

Uang yang Telah Dikembalikan ke KPK: Rp3 miliar

SulawesiPos.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (4/6/2026).

Menjelang sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Noel mengaku merasakan ketegangan karena akan menghadapi putusan hakim dalam perkara yang menjeratnya.

“Ya, pertama, ya deg-degan juga ya kan. Gitu, karena kan kita tidak terbiasa disidang. Tapi ya, apa, kita mohon doa publik, agar keputusannya bisa seadil-adilnya ya,” kata Noel.

Menurut Noel, proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan menjadi pengalaman yang tidak mudah baginya.

Tekanan menjelang pembacaan putusan disebut turut memengaruhi kondisi kesehatan Noel.

Ia mengaku penyakit asam lambung atau GERD yang dideritanya kembali kambuh menjelang sidang.

“Yang jelas gerd naik. Asam lambung saya naik,” ungkapnya.

Meski demikian, Noel memastikan tetap mengikuti seluruh proses persidangan dan menyerahkan hasil akhirnya kepada majelis hakim.

BACA JUGA:  Hakim Kabulkan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah di Kasus Chromebook

Noel berharap majelis hakim memberikan putusan yang mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

Ia mengaku memiliki harapan untuk mendapatkan putusan yang meringankan meskipun menyadari keputusan sepenuhnya berada di tangan hakim.

“Ya bebas kan harapannya bebas ya, tapi kan nggak mungkin lah ya,” ujarnya.

Sidang vonis ini menjadi tahap akhir dari rangkaian proses hukum yang dijalani Noel setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan dan persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sertifikasi K3.

Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa turut menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar yang wajib dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

BACA JUGA:  Noel Sebut Partai K dan Ormas Nonagama Terlibat Pemerasan K3, OTT KPK Disebut Tipu-Tipu

Dalam surat tuntutan, jaksa meyakini Noel menerima aliran dana sebesar Rp4,435 miliar yang berasal dari dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3.

Jumlah tersebut terdiri atas dugaan penerimaan suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,435 miliar, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler senilai Rp600 juta.

Menurut jaksa, sebagian dana tersebut telah dikembalikan Noel ke rekening penampungan KPK dengan nilai mencapai Rp3 miliar.

Atas perkara tersebut, Noel didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Kasus Noel Ebenezer

Nama: Immanuel Ebenezer Gerungan

Nama Populer: Noel Ebenezer

Jabatan Sebelumnya: Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Perkara: Dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Tuntutan Jaksa:

  • Penjara 5 tahun
  • Denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan
  • Uang pengganti Rp1,435 miliar

Dugaan Penerimaan:

  • Suap: Rp1 miliar
  • Gratifikasi: Rp3,435 miliar
  • Motor Ducati Scrambler: Rp600 juta

Total Dugaan Penerimaan: Rp4,435 miliar

BACA JUGA:  Tim Hukum Nadiem Makarim Minta MA dan KY Awasi Sidang Kasus Chromebook

Uang yang Telah Dikembalikan ke KPK: Rp3 miliar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru