Timwas Haji DPR Usul Bentuk Lembaga Resmi Badal Haji, Cegah Praktik Tak Terkoordinasi

SulawesiPos.com – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta pemerintah segera menata tata kelola badal haji secara lebih terstruktur melalui pembentukan lembaga resmi di bawah direktorat jenderal Kementerian Haji dan Umrah.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan badal haji berjalan transparan, terkontrol, dan memiliki kepastian hukum maupun administratif.

Usulan itu muncul seiring maraknya penawaran jasa badal haji yang dilakukan berbagai pihak, mulai dari biro perjalanan hingga warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi.

“Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji. Sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh. Ini akan lebih meyakinkan masyarakat bahwa ibadah haji dijalankan dengan benar,” ujar Cucun di Arab Saudi, dikutip dari Parlementaria, Minggu (31/5/2026).

Cucun menilai kebutuhan akan sistem badal haji yang terorganisasi akan semakin mendesak apabila pemerintah menerapkan syarat istitaah atau pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat bagi calon jemaah.

BACA JUGA:  Kemenhaj Siapkan Usul untuk Fatwa MUI, Atur Soal Penyelenggaraan Haji dan Sumber Dananya

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan jumlah jemaah yang tidak dapat melaksanakan ibadah haji secara langsung sehingga membutuhkan mekanisme badal haji yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika,” tegas Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut.

Selain persoalan badal haji, Cucun juga menyoroti tata kelola pembayaran dam yang kini semakin diatur ketat oleh Pemerintah Arab Saudi.

Sejak 2025, Arab Saudi telah menerapkan mekanisme resmi pembayaran hewan kurban dan dam melalui perusahaan negara, Adahi.

Bahkan, kebijakan terbaru disebut mengarah pada kewajiban pembayaran melalui Adahi sebagai salah satu syarat dalam proses penerbitan visa jemaah haji Indonesia.

DPR Akan Libatkan MUI dan Ulama Bahas Aspek Fikih

Menurut Cucun, kebijakan tersebut memunculkan perdebatan di Indonesia, termasuk terkait wacana diperbolehkannya pemotongan hewan dam di dalam negeri.

Untuk mencari titik temu antara aturan administratif Arab Saudi dan ketentuan hukum Islam, DPR berencana menggelar forum pembahasan bersama berbagai pihak.

BACA JUGA:  KPK Berkomitmen Akan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pertemuan tersebut akan melibatkan kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia, serta para ulama dan ahli fikih.

“Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang Kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat,” tutup politisi PKB tersebut.

SulawesiPos.com – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta pemerintah segera menata tata kelola badal haji secara lebih terstruktur melalui pembentukan lembaga resmi di bawah direktorat jenderal Kementerian Haji dan Umrah.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan badal haji berjalan transparan, terkontrol, dan memiliki kepastian hukum maupun administratif.

Usulan itu muncul seiring maraknya penawaran jasa badal haji yang dilakukan berbagai pihak, mulai dari biro perjalanan hingga warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi.

“Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji. Sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh. Ini akan lebih meyakinkan masyarakat bahwa ibadah haji dijalankan dengan benar,” ujar Cucun di Arab Saudi, dikutip dari Parlementaria, Minggu (31/5/2026).

Cucun menilai kebutuhan akan sistem badal haji yang terorganisasi akan semakin mendesak apabila pemerintah menerapkan syarat istitaah atau pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat bagi calon jemaah.

BACA JUGA:  DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Geopolitik Global terhadap Penyelenggaraan Haji 2026

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan jumlah jemaah yang tidak dapat melaksanakan ibadah haji secara langsung sehingga membutuhkan mekanisme badal haji yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika,” tegas Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut.

Selain persoalan badal haji, Cucun juga menyoroti tata kelola pembayaran dam yang kini semakin diatur ketat oleh Pemerintah Arab Saudi.

Sejak 2025, Arab Saudi telah menerapkan mekanisme resmi pembayaran hewan kurban dan dam melalui perusahaan negara, Adahi.

Bahkan, kebijakan terbaru disebut mengarah pada kewajiban pembayaran melalui Adahi sebagai salah satu syarat dalam proses penerbitan visa jemaah haji Indonesia.

DPR Akan Libatkan MUI dan Ulama Bahas Aspek Fikih

Menurut Cucun, kebijakan tersebut memunculkan perdebatan di Indonesia, termasuk terkait wacana diperbolehkannya pemotongan hewan dam di dalam negeri.

Untuk mencari titik temu antara aturan administratif Arab Saudi dan ketentuan hukum Islam, DPR berencana menggelar forum pembahasan bersama berbagai pihak.

BACA JUGA:  UU Haji Baru Dinilai Sisakan Kekosongan Hukum, Perizinan PIHK–PPIU Terblokir

Pertemuan tersebut akan melibatkan kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia, serta para ulama dan ahli fikih.

“Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang Kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat,” tutup politisi PKB tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru