SulawesiPos.com – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyayangkan kembali terjadinya kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel.
Menurutnya, peristiwa yang diperkirakan menimbulkan kerugian lebih dari Rp60 miliar tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah agar hak-hak jemaah tetap terlindungi.
Pernyataan itu disampaikan Hidayat saat berada di Makkah, Minggu (31/5/2026).
HNW menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih jelas setelah berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah diminta tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga terlibat langsung dalam penyelesaian kasus yang merugikan jemaah.
“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025,” ujar HNW, dikutip dari Parlementaria, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan kompensasi yang dimaksud dapat berupa penggantian layanan perjalanan maupun pengembalian dana yang telah disetorkan jemaah.
DPR Dorong Sanksi Tegas bagi PPIU yang Melanggar
Politikus Fraksi PKS tersebut menilai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 telah mempertegas tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan seluruh hak jemaah dipenuhi dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Selain penyelesaian terhadap korban, Hidayat juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Agar menimbulkan efek jera, sanksi administratif perlu dikenakan hingga pencabutan izin, dan pemiliknya dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun,” tegasnya.
HNW berharap kasus Hanania Travel menjadi pelajaran penting bagi pemerintah maupun penyelenggara perjalanan umrah untuk memperbaiki tata kelola layanan keagamaan.
Menurutnya, penguatan pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Ia menegaskan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah ke Tanah Suci berhak memperoleh kepastian layanan dan perlindungan hukum yang memadai.

