Overview:
- KPK baru saja menetapkan lima orang tersangka yang terlibat pada OTT dugaan korupsi di KPP Madya Jakarta Utara
- Tiga diantara tersangka tersebut adalah pejabat di KPP Jakarta Utara, dua lainnya berasal dari swasta
- Mereka dijerat dengan UU Tipikor dan UU Penyesuaian Pidana
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas lima tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026) pagi.
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat strategis di internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut nama-nama tersangka dari pihak kantor DJP KPP Jakarta Utara:
- Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
- Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.
- Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Selain pejabat pajak, KPK juga menjerat dua orang dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Abdul Kadim Sahbudin yang bertindak sebagai Konsultan Pajak dan Edy Yulianto selaku Staf PT WP.
Uniknya, kelima tersangka tersebut tidak dihadirkan secara fisik di belakang pimpinan KPK seperti biasanya. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hal ini merupakan bagian dari adaptasi terhadap aturan hukum terbaru.
“Mungkin kalau rekan-rekan bertanya konpers hari ini agak beda. Kenapa? Loh kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ungkap Asep.

