KPK Tetapkan Kepala KPP Madya dan Konsultan Pajak Sebagai Tersangka Hasil OTT di Lingkungan KPP Jakut

Asep menambahkan bahwa penanganan perkara ini masuk dalam masa transisi, di mana pemberian suap terjadi pada Desember 2025 namun penangkapan dilakukan pada Januari 2026 setelah regulasi baru berlaku.

“Kita ada pasal-pasal di UU Tipikornya, tapi ada juga di pasal-pasal di UU terbaru di KUHP dan KUHAP yang baru. Jadi masih masuk ke situ ya, jadi dua-duanya sudah kita adopsi,” pungkasnya.

Pihak pemberi suap kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.

Sedangkan pihak penerima dijerat Pasal 12 atau Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 606 UU Penyesuaian Pidana tahun 2026.

BACA JUGA: 
Resmi di Tahan KPK atas Korupsi Kuota Haji, Yaqut Dipastikan Lebaran di Rumah Tahanan

Asep menambahkan bahwa penanganan perkara ini masuk dalam masa transisi, di mana pemberian suap terjadi pada Desember 2025 namun penangkapan dilakukan pada Januari 2026 setelah regulasi baru berlaku.

“Kita ada pasal-pasal di UU Tipikornya, tapi ada juga di pasal-pasal di UU terbaru di KUHP dan KUHAP yang baru. Jadi masih masuk ke situ ya, jadi dua-duanya sudah kita adopsi,” pungkasnya.

Pihak pemberi suap kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.

Sedangkan pihak penerima dijerat Pasal 12 atau Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 606 UU Penyesuaian Pidana tahun 2026.

BACA JUGA: 
Kronologi OTT Bupati Tulungagung: Berawal dari Laporan Warga hingga Dugaan Atur Proyek

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru