SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Senin (25/5/2026) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup.
“Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai dengan 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Penyidik menduga Yeka memiliki peran dalam perubahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI mengenai persoalan kelangkaan minyak goreng pada 2022.
Laporan tersebut diketahui memuat rekomendasi terkait pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan RI.
Menurut Kejagung, dokumen tersebut semestinya hanya disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak terlapor.
“Bahwa LHP Ombudsman RI nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 yang disusun secara melawan hukum oleh saudara YHF, seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag RI sebagai terlapor,” tutur Syarief.
Kejagung menyebut LHP tersebut kemudian digunakan sebagai dasar gugatan Tata Usaha Negara (TUN) maupun gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan RI.
Selain itu, dokumen tersebut juga diduga menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam putusan lepas dari tuntutan hukum terhadap terdakwa korporasi dalam perkara CPO di Pengadilan Negeri, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menduga penyusunan LHP berkaitan dengan penerimaan dana dari pihak korporasi yang tengah berperkara.
Namun, hingga kini penyidik belum mengungkap jumlah uang yang diduga diterima.
“Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

