Tragis! Istirahat di Pos Ronda, Warga Bantaeng Kena Busur di Pipi Kiri

SulawesiPos.com – Seorang warga di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menjadi korban pembusuran hingga mengalami luka di bagian pipi kiri setelah diserang sekelompok pria saat sedang beristirahat di pos ronda.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari (5/1/2026), sekitar pukul 02.30 Wita.

Korban sebelumnya diketahui baru selesai membantu keluarganya mencuci kenteng di rumah kerabatnya di wilayah Bantaeng.

Usai membantu keluarga, korban kemudian beristirahat di sebuah pos ronda yang berada di depan rumah.

Namun situasi mendadak berubah mencekam ketika tiga pria datang menghampirinya.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, mengatakan salah satu pelaku langsung melontarkan anak panah busur menggunakan ketapel hingga mengenai wajah korban.

“Salah satu pelaku langsung menarik ketapel busur dan mengenai pipi kiri korban,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah dan sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.

Kasus pembusuran itu kemudian dilaporkan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob Polres Bantaeng melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

BACA JUGA: 
Remaja 17 Tahun Pelaku Pembusuran Driver Ojol di Makassar Menyerahkan Diri

Dari hasil pengembangan kasus, aparat akhirnya mengetahui keberadaan para terduga pelaku yang diduga melarikan diri ke Kota Palopo, sekitar 350 kilometer dari Kabupaten Bantaeng.

“Polisi mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku yang berada di Kota Palopo,” katanya.

Tim gabungan Resmob Polres Bantaeng bersama Resmob Polres Palopo dan Unit Reskrim Polsek Wara kemudian bergerak melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial A dan W di Jalan Embara 1, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Rabu (20/5/2026).

Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Kedua terduga pelaku kini telah diserahkan ke Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SulawesiPos.com – Seorang warga di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menjadi korban pembusuran hingga mengalami luka di bagian pipi kiri setelah diserang sekelompok pria saat sedang beristirahat di pos ronda.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari (5/1/2026), sekitar pukul 02.30 Wita.

Korban sebelumnya diketahui baru selesai membantu keluarganya mencuci kenteng di rumah kerabatnya di wilayah Bantaeng.

Usai membantu keluarga, korban kemudian beristirahat di sebuah pos ronda yang berada di depan rumah.

Namun situasi mendadak berubah mencekam ketika tiga pria datang menghampirinya.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, mengatakan salah satu pelaku langsung melontarkan anak panah busur menggunakan ketapel hingga mengenai wajah korban.

“Salah satu pelaku langsung menarik ketapel busur dan mengenai pipi kiri korban,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah dan sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.

Kasus pembusuran itu kemudian dilaporkan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob Polres Bantaeng melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

BACA JUGA: 
Dua Pekan Buron, Pelaku Pengeroyokan di Jeneponto Ditangkap Saat Kerja di Pasar Malam

Dari hasil pengembangan kasus, aparat akhirnya mengetahui keberadaan para terduga pelaku yang diduga melarikan diri ke Kota Palopo, sekitar 350 kilometer dari Kabupaten Bantaeng.

“Polisi mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku yang berada di Kota Palopo,” katanya.

Tim gabungan Resmob Polres Bantaeng bersama Resmob Polres Palopo dan Unit Reskrim Polsek Wara kemudian bergerak melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial A dan W di Jalan Embara 1, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Rabu (20/5/2026).

Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Kedua terduga pelaku kini telah diserahkan ke Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru