Overview:
- Indonesia sudah memberlakukan KUHP baru sejak awal tahun 2026
- KUHP baru menggunakan asas legalitas, asas teritorial, asas kesalahan, dan asas Ne Bis In Idem
- KUHP baru ini diterapkan untuk upaya dekolonisasi dan demokratisasi hukum pidana
SulawesiPos.com – Indonesia telah memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara penuh pada awal Januari 2026.
Menurut pemerintah, kehadiran KUHP Nasional ini bukan sekadar mengganti produk hukum peninggalan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht), melainkan sebuah upaya besar untuk melakukan dekolonisasi dan demokratisasi hukum pidana.
Produk hukum ini dirancang dengan menggeser paradigma dari keadilan retributif yang bersifat pembalasan menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif yang lebih humanis dan sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.
Penerapan KUHP baru ini membawa perubahan signifikan pada struktur dan materi muatan hukum, namun tetap berdiri kokoh di atas fondasi asas-asas hukum yang menjamin kepastian serta perlindungan hak asasi manusia.
Asas-asas ini berfungsi sebagai kompas bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, jaksa, hingga hakim dalam memutus sebuah perkara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Berikut adalah rincian asas-asas utama yang berlaku dalam KUHP Nasional beserta penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
- Asas Legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali)
Asas legalitas merupakan pilar paling mendasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
Dalam KUHP baru, asas ini ditegaskan sebagai jaminan bahwa seseorang tidak boleh dihukum secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dan tertulis.
Secara filosofis, asas ini melindungi warga negara dari tindakan represif penguasa yang mungkin membuat aturan secara mendadak untuk menghukum seseorang.

